JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengoplos gas elpiji 3 kilogram. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga pelaku.
“Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial PBS (46), SH (46), dan J (50). Ketiganya laki-laki,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Dia menambahkan, ketiga pelaku ditangkap pada waktu berbeda. PBS dan SH ditangkap pada Kamis (20/11/2025) di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Sementara satu pelaku lainnya, J ditangkap pada Selasa (16/12/2025) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Adapun untuk peran tersangka PBS, sebagai pemilik dan sekaligus juga memindahkan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi. Kemudian SH dan J berperan membeli gas elpiji 3 kg di warung ataupun pangkalan. Keduanya kemudian memindahkan isi gas tersebut.
“Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi,” ucapnya.
Menurut Edy, modus para pelaku melakukan aksinya dengan memindahkan isi elpiji gas 3 kilogram ke tabung yang berukuran lebih besar atau tabung nonsubsidi.
Setelah mengisi tabung elpiji berukuran 12 kg dan 50 kg, para pelaku menjualnya ke masyarakat. Dalam aksinya ini, pelaku meraup keuntungan Rp50-120 ribu per tabung untuk gas 12 kg dan Rp560-694 ribu per tabung untuk gas 50 kg.
“Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tukasnya.







