• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Resmi Disahkan DPR, Ini Tiga Pasal UU TNI yang Direvisi

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Maret 20, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Resmi Disahkan DPR, Ini Tiga Pasal UU TNI yang Direvisi

Pengesahan UU TNI. | Foto: Ilustrasi

143
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja RUU TNI Utut Adianto menyebut tiga poin yang telah dibahas mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Pertama, tentang Kedudukan TNI yang diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Operasi militer selain perang, memang operasi militer untuk perang ini makin mudah-mudahan tidak pernah terjadi, supaya kita semua tidak dalam situasi yang sulit,” ujar Utut dalam laporannya.

Utut mengungkapkan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP.

BACA JUGA :  Status Kedaruratan Pandemi Covid-19 Dicabut, Legislator PKS Tekankan Hal Ini

“Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” tuturnya.

Kedua, lanjut Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Dia mengatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” jelasnya.

Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang dibagi dalam tiga klaster di antaranya Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi. Dimana usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun dan Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Hari Ini: Awas, Potensi Hujan Badai di 23 Provinsi

Kemudian, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.

“Inilah keadilan di Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama di ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” terangnya.

“Kami menegaskan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tukasnya.

BACA JUGA :  Pemberian BSU Dianggap Cederai Asas Keadilan
Tags: DPR RIRevisi UU TNIUU TNI
Previous Post

Demo Tolak Revisi UU TNI: Massa Minta Tentara Kembali ke Barak!

Next Post

Kebakaran di Pakulonan Serpong Tewaskan Satu Bocil

Related Posts

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.3k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
kebakaran

Kebakaran di Pakulonan Serpong Tewaskan Satu Bocil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com