DEPOK – Universitas Indonesia (UI) telah menerima pernyataan permohonan maaf dari Teguh Dartanto, salah satu ko-promotor disertasi S3 Bahlil Lahadalia. Permintaan maaf ini ditujukan kepada sivitas akademika dan masyarakat, dan merupakan bagian dari sanksi pembinaan yang dijatuhkan UI.
Sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI No. 474/SK/R/UI/2025, setelah UI menemukan adanya pelanggaran akademik dan etik dalam proses pembimbingan disertasi di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).
UI menegaskan, evaluasi menyeluruh menemukan pelanggaran dari seluruh unsur pembimbing, yaitu Promotor Chandra Wijaya serta Ko-promotor Teguh Dartanto dan Athor Subroto. Masing-masing dikenai sanksi pembinaan dengan tingkatan serupa.
Rincian Sanksi bagi Pembimbing
Sanksi bagi Teguh Dartanto, dan juga Promotor serta Ko-promotor lainnya, mencakup:
Larangan mengajar dan membimbing selama satu tahun.
Penundaan kenaikan pangkat (khusus bagi Teguh Dartanto) selama dua tahun.
Pembatasan keterlibatan dalam jabatan struktural dalam periode tertentu.
Kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat (dipenuhi Teguh Dartanto pada 29 November 2025).
Keputusan Kolektif dan Sanksi Mahasiswa
Direktur Humas UI, Erwin Panigoro, menyatakan bahwa keputusan sanksi ini diambil secara kolektif oleh empat organ utama UI: Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
Keempat organ tersebut juga mewajibkan mahasiswa yang bersangkutan, Bahlil Lahadalia, untuk Melakukan revisi substantif pada disertasinya. Melengkapi persyaratan tambahan berupa publikasi ilmiah.
“Seluruh pihak yang terlibat, baik promotor, ko-promotor, manajemen sekolah, maupun mahasiswa, telah dikenai sanksi pembinaan sesuai tingkat tanggung jawabnya. UI tidak tebang pilih dalam menegakkan standar akademik,” ujar Erwin melalui keterangan persnya di Depok, Jumat (5/12).
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut penting sebagai bagian dari mekanisme etik UI dan proses pemulihan iklim akademik. “Sanksi yang dijatuhkan bukan bersifat menghukum, tetapi merupakan bagian dari pembinaan demi menjaga mutu akademik UI,” tutup Prof. Heri.







