• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 24 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Apindo Protes, Pasal Perzinaan dalam RKUHP Dianggap Rugikan Pariwisata

admin by admin
Oktober 28, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Ini 7 Alasan Cinta Pertama Tidak Bisa Terlupakan

Ilustrasi. Foto: Istimewa.net

126
SHARES
280
VIEWS

TANGSELXPRESS – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan protes keras terhadap pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, Apindo menilai pasal perzinaan dalam RKUHP dianggap rugikan pariwisata.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan, pasal perzinahan yang dimasukkan dalam RKUHP dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata dan perhotelan, Jumat 28 Oktober 2022.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” Hariyadi Budi Santoso Sukamdani.

Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jika pasal perzinaan dimasukkan ke dalam RKUHP, kata Hariyadi, maka turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

BACA JUGA :  KLH Tinjau TPA Cipeucang, Pemkot Tangsel Percepat Pembenahan dan Pengolahan Sampah

“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP.

Menurut dia, adanya klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Tags: Apindo ProtespariwisataPasal Perzinaan dalam RKUHP Dianggap Rugikan Pariwisataperzinahanturis
Previous Post

Para Mantan Kapolri Datangi Mabes Polri, Begini Reaksi Jenderal Listyo Sigit 

Next Post

Densus 88 Ambil Alih Kasus Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres 

Related Posts

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang
DAERAH

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang

Oktober 23, 2026
2.3k
Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 
EKONOMI

Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 

Oktober 23, 2026
2.4k
Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia
ADVERTORIAL

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia

Oktober 23, 2026
2.4k
Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026
TANGERANG SELATAN

Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026

Oktober 23, 2026
2.4k
Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.4k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Next Post
Terlibat Penyelundupan Senjata Api, Enam Orang Ditangkap Polda Maluku

Densus 88 Ambil Alih Kasus Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com