JAKARTA – Proses mediasi dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys memasuki babak baru. Dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/11/2025), pihak Nikita resmi mengajukan proposal perdamaian dengan nilai fantastis, yakni Rp200 miliar.
Angka tersebut sedikit lebih rendah dari nilai gugatan awal yang mencapai Rp244 miliar. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa proposal ini merupakan hasil pertimbangan matang dari tim hukum dan dianggap sudah proporsional sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami kliennya.
“Dari gugatan yang kita ajukan sebesar Rp244 miliar, dalam proposal kita ajukan Rp200 miliar agar diberikan kepada para penggugat,” ujar Galih usai sidang.
Menurutnya, kerugian utama yang dialami Nikita bukan hanya bersifat materiil, melainkan juga imateriil karena kebebasannya untuk bekerja kini terhalang.
“Sejak bulan Maret sampai sekarang, kebebasannya itu terhalangi untuk mencari penghasilan bagi ketiga anaknya,” jelas Galih.
Pihak Reza Gladys diberi waktu hingga 18 November 2025 untuk memberikan tanggapan atas proposal perdamaian tersebut. Jika disetujui, perkara perdata ini berpotensi berakhir damai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain soal mediasi, Galih juga menyinggung pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya yang dinilai tidak seimbang karena hanya menitikberatkan pada bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau saya perhatikan dengan saksama, bukti dari pihak Nikita itu dikesampingkan. Hanya dilihat dari bukti-bukti dan saksi-saksi JPU,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan 57 bukti untuk Nikita Mirzani dan 20 bukti untuk Ismail Marzuki, namun tidak semuanya dijadikan pertimbangan signifikan oleh majelis hakim.
Dengan langkah banding yang sedang ditempuh, tim hukum berharap Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dapat memperoleh keadilan penuh.
“Pastinya, kita minta dibebaskan untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki,” tegas Galih.







