• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Nikita Mirzani Tawarkan Proposal Damai Rp200 Miliar kepada Reza Gladys di Sidang Mediasi

Irina Jusuf by Irina Jusuf
November 11, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Nikita Mirzani Tawarkan Proposal Damai Rp200 Miliar kepada Reza Gladys di Sidang Mediasi
77
SHARES
172
VIEWS

JAKARTA – Proses mediasi dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys memasuki babak baru. Dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/11/2025), pihak Nikita resmi mengajukan proposal perdamaian dengan nilai fantastis, yakni Rp200 miliar.

Angka tersebut sedikit lebih rendah dari nilai gugatan awal yang mencapai Rp244 miliar. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa proposal ini merupakan hasil pertimbangan matang dari tim hukum dan dianggap sudah proporsional sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami kliennya.

“Dari gugatan yang kita ajukan sebesar Rp244 miliar, dalam proposal kita ajukan Rp200 miliar agar diberikan kepada para penggugat,” ujar Galih usai sidang.

BACA JUGA :  Terkait Tes USG Lolly, Kakak Vadel Badjideh Ungkap Fakta Mengejutkan

Menurutnya, kerugian utama yang dialami Nikita bukan hanya bersifat materiil, melainkan juga imateriil karena kebebasannya untuk bekerja kini terhalang.

“Sejak bulan Maret sampai sekarang, kebebasannya itu terhalangi untuk mencari penghasilan bagi ketiga anaknya,” jelas Galih.

Pihak Reza Gladys diberi waktu hingga 18 November 2025 untuk memberikan tanggapan atas proposal perdamaian tersebut. Jika disetujui, perkara perdata ini berpotensi berakhir damai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Selain soal mediasi, Galih juga menyinggung pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya yang dinilai tidak seimbang karena hanya menitikberatkan pada bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau saya perhatikan dengan saksama, bukti dari pihak Nikita itu dikesampingkan. Hanya dilihat dari bukti-bukti dan saksi-saksi JPU,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Nikita Mirzani Menangis Usai Sidang Duplik, Harapkan Vonis Adil dari Hakim

Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan 57 bukti untuk Nikita Mirzani dan 20 bukti untuk Ismail Marzuki, namun tidak semuanya dijadikan pertimbangan signifikan oleh majelis hakim.

Dengan langkah banding yang sedang ditempuh, tim hukum berharap Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dapat memperoleh keadilan penuh.

“Pastinya, kita minta dibebaskan untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki,” tegas Galih.

Tags: Nikita MirzaniNikita Mirzani divonis 4 tahun
Previous Post

Posyandu di Tangsel Dinilai Tim Provinsi Banten, Wujudkan Pelayanan 6 Bidang SPM Posyandu

Next Post

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com