TANGERANG SELATAN – Pihak dr. Reza Gladys menyambut dengan lega putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan. Mereka menilai, keputusan tersebut bukan hanya menjadi akhir dari proses hukum yang panjang, tetapi juga membuktikan bahwa nama baik serta reputasi produk kecantikan milik Reza Gladys telah dipulihkan.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan bahwa majelis hakim secara tegas menyatakan Nikita bersalah atas tindak pidana pemerasan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” ujar Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Surya menambahkan, vonis ini sekaligus membantah semua tudingan Nikita terhadap produk skincare milik kliennya. Hingga akhir persidangan, tidak ditemukan satu pun bukti yang menyatakan bahwa produk tersebut bermasalah.
“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” tegasnya.
Menanggapi pihak-pihak yang masih meragukan kualitas produk tersebut, Surya menyebut pihaknya tidak ambil pusing. Ia bahkan menantang siapa pun yang memiliki bukti untuk melaporkannya ke lembaga resmi.
“Kalau ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari unggahan Nikita Mirzani di media sosial yang menuding produk milik Reza Gladys melakukan overclaim dan overprice. Perseteruan itu kemudian berujung pada laporan hukum dengan tuduhan pemerasan.
Terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun dari sebelas tahun penjara, pihak Reza Gladys memilih menghormati keputusan majelis hakim.
“Masalah empat tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim,” kata Surya.
Di akhir pernyataannya, Surya mengisyaratkan bahwa perkara ini belum tentu berakhir. Ia menyebut ada kemungkinan pihak lain yang terlibat akan diusut dalam waktu dekat.
“Ke depan kami akan usut lagi, ada oknum yang terlibat,” pungkasnya.







