• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani, Pihak Reza Gladys: Nama Baik Kami Akhirnya Pulih

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 29, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani, Pihak Reza Gladys: Nama Baik Kami Akhirnya Pulih
73
SHARES
163
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Pihak dr. Reza Gladys menyambut dengan lega putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan. Mereka menilai, keputusan tersebut bukan hanya menjadi akhir dari proses hukum yang panjang, tetapi juga membuktikan bahwa nama baik serta reputasi produk kecantikan milik Reza Gladys telah dipulihkan.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan bahwa majelis hakim secara tegas menyatakan Nikita bersalah atas tindak pidana pemerasan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” ujar Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Bocah Ditemukan Tewas di Rumah Mewah Cilegon, Polisi Turun Tangan

Surya menambahkan, vonis ini sekaligus membantah semua tudingan Nikita terhadap produk skincare milik kliennya. Hingga akhir persidangan, tidak ditemukan satu pun bukti yang menyatakan bahwa produk tersebut bermasalah.

“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” tegasnya.

Menanggapi pihak-pihak yang masih meragukan kualitas produk tersebut, Surya menyebut pihaknya tidak ambil pusing. Ia bahkan menantang siapa pun yang memiliki bukti untuk melaporkannya ke lembaga resmi.

“Kalau ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari unggahan Nikita Mirzani di media sosial yang menuding produk milik Reza Gladys melakukan overclaim dan overprice. Perseteruan itu kemudian berujung pada laporan hukum dengan tuduhan pemerasan.

BACA JUGA :  Masa Tahanan Nikita Mirzani Resmi Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun dari sebelas tahun penjara, pihak Reza Gladys memilih menghormati keputusan majelis hakim.

“Masalah empat tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim,” kata Surya.

Di akhir pernyataannya, Surya mengisyaratkan bahwa perkara ini belum tentu berakhir. Ia menyebut ada kemungkinan pihak lain yang terlibat akan diusut dalam waktu dekat.

“Ke depan kami akan usut lagi, ada oknum yang terlibat,” pungkasnya.

Tags: Nikita MirzaniNikita Mirzani divonis 4 tahun
Previous Post

3 Makanan Ini Ampuh Usir Kantuk Tanpa Perlu Minum Kopi

Next Post

Inhaler Hong Thai Ditarik dari Peredaran di Thailand, Terdeteksi Cemaran Bakteri Berbahaya

Related Posts

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.3k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Inhaler Hong Thai Ditarik dari Peredaran di Thailand, Terdeteksi Cemaran Bakteri Berbahaya

Inhaler Hong Thai Ditarik dari Peredaran di Thailand, Terdeteksi Cemaran Bakteri Berbahaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com