JAKARTA – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa masa penahanan kliennya telah resmi diperpanjang selama 30 hari ke depan atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan pengusaha skincare Reza Gladys.
“Iya benar (masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang) saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” kata Fahmi Bachmid, Kamis, 1 Mei 2025.
“Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya, tapi beda yang melakukan penahanan,” jelas Fahmi.
Ia juga menguraikan perbedaan pihak yang berwenang melakukan penahanan dalam proses hukum pidana.
“Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak Pengadilan,” lanjut Fahmi.
Terkait reaksi Nikita atas perpanjangan masa penahanannya, Fahmi menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pemahaman secara hukum kepada yang bersangkutan.
“(Reaksi Nikita Mirzani soal ini) Enggak ada itu urusan nggak perlu saya perdebatkan karena saya sudah jelaskan kepada Niki mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia seperti itu,” tutur Fahmi Bachmid.
Fahmi pun menegaskan bahwa jika ancaman hukuman tidak mencapai sembilan tahun, maka proses penahanan akan berbeda, dan bisa saja berakhir lebih cepat.
“Beda kalau ancamannya tidak di atas 9 tahun, jadi 20-40 hari harus keluar, namanya LDH Lepas Demi Hukum,” pungkasnya.







