TANGERANG SELATAN – Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa dugaan penggunaan air sumur tanah dalam oleh merek air minum Aqua dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius apabila terbukti tidak sesuai dengan klaim maupun izin edar yang berlaku.
Menurut Ikhsan, jika Aqua terbukti menggunakan sumber air yang berbeda dari sampel awal saat mengurus izin edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), maka sanksi tegas bisa dijatuhkan.
“Produsen air minum merek Aqua dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10).
Ia menjelaskan, pelanggaran semacam itu dapat berujung pada pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH, serta penarikan materi iklan dari ruang publik.
Selain aspek hukum, Ikhsan juga mengingatkan adanya potensi bahaya kesehatan bila bahan baku air tidak sesuai standar, seperti risiko paparan bakteri E. coli, logam berat, atau zat kimia yang dapat memicu alergi, gangguan ginjal, hingga keracunan.
Karena itu, Ikhsan menilai kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) agar lebih transparan dan jujur dalam menjelaskan sumber air kepada konsumen.
“Komitmen dan integritas produk harus dijaga. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang karena ketidakjujuran,” tegasnya.
Ia juga mendorong BPOM dan BPJPH untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pabrik Aqua guna memastikan kesesuaian bahan baku dengan izin edar dan sertifikasi halal.
Jika ditemukan pelanggaran, kedua lembaga tersebut disebut memiliki kewenangan untuk mencabut izin dan membatalkan sertifikasi halal.
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi ke pabrik Aqua di Subang dan menemukan dugaan penggunaan air tanah dalam proses produksi. Temuan itu dinilai bertentangan dengan citra Aqua sebagai “air pegunungan alami.”
Namun, pihak Danone Indonesia, selaku induk PT Tirta Investama, telah memberikan klarifikasi bahwa air Aqua berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan dari “sumur bor biasa.”
Mereka juga menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan air telah mengantongi izin pemerintah dan melalui kajian ilmiah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Universitas Padjadjaran (Unpad).







