• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

IHW: Dugaan Penggunaan Air Sumur oleh Aqua Bisa Berujung Sanksi Hukum

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 26, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
IHW: Dugaan Penggunaan Air Sumur oleh Aqua Bisa Berujung Sanksi Hukum
79
SHARES
176
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa dugaan penggunaan air sumur tanah dalam oleh merek air minum Aqua dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius apabila terbukti tidak sesuai dengan klaim maupun izin edar yang berlaku.

Menurut Ikhsan, jika Aqua terbukti menggunakan sumber air yang berbeda dari sampel awal saat mengurus izin edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), maka sanksi tegas bisa dijatuhkan.

“Produsen air minum merek Aqua dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10).

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Terancam Hukuman Mati

Ia menjelaskan, pelanggaran semacam itu dapat berujung pada pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH, serta penarikan materi iklan dari ruang publik.

Selain aspek hukum, Ikhsan juga mengingatkan adanya potensi bahaya kesehatan bila bahan baku air tidak sesuai standar, seperti risiko paparan bakteri E. coli, logam berat, atau zat kimia yang dapat memicu alergi, gangguan ginjal, hingga keracunan.

Karena itu, Ikhsan menilai kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) agar lebih transparan dan jujur dalam menjelaskan sumber air kepada konsumen.

“Komitmen dan integritas produk harus dijaga. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang karena ketidakjujuran,” tegasnya.

BACA JUGA :  Banjir Bandang Hantam Sejumlah Wilayah di Sumatera Utara, Belasan Orang Meninggal Dunia

Ia juga mendorong BPOM dan BPJPH untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pabrik Aqua guna memastikan kesesuaian bahan baku dengan izin edar dan sertifikasi halal.

Jika ditemukan pelanggaran, kedua lembaga tersebut disebut memiliki kewenangan untuk mencabut izin dan membatalkan sertifikasi halal.

Sebelumnya, isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi ke pabrik Aqua di Subang dan menemukan dugaan penggunaan air tanah dalam proses produksi. Temuan itu dinilai bertentangan dengan citra Aqua sebagai “air pegunungan alami.”

Namun, pihak Danone Indonesia, selaku induk PT Tirta Investama, telah memberikan klarifikasi bahwa air Aqua berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan dari “sumur bor biasa.”

BACA JUGA :  Sinergi BPJPH dan KemenKopUKM Guna Percepatan Sertifikasi Halal

Mereka juga menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan air telah mengantongi izin pemerintah dan melalui kajian ilmiah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Universitas Padjadjaran (Unpad).

Tags: Dugaan air sumur pada AquaSertifikasi Halal
Previous Post

Ada Demo di Kedubes AS Hari Ini, Polisi: Rekayasa Lalu Lintas Bersifat Situasional

Next Post

Cerita AgenBRILink “Irnaeni”, Penghubung Akses Keuangan Petani Kakao dan Komunitas Perempuan di Papua

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Cerita AgenBRILink “Irnaeni”, Penghubung Akses Keuangan Petani Kakao dan Komunitas Perempuan di Papua

Cerita AgenBRILink “Irnaeni”, Penghubung Akses Keuangan Petani Kakao dan Komunitas Perempuan di Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com