• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

IHW: Dugaan Penggunaan Air Sumur oleh Aqua Bisa Berujung Sanksi Hukum

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 26, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
IHW: Dugaan Penggunaan Air Sumur oleh Aqua Bisa Berujung Sanksi Hukum
79
SHARES
176
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa dugaan penggunaan air sumur tanah dalam oleh merek air minum Aqua dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius apabila terbukti tidak sesuai dengan klaim maupun izin edar yang berlaku.

Menurut Ikhsan, jika Aqua terbukti menggunakan sumber air yang berbeda dari sampel awal saat mengurus izin edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), maka sanksi tegas bisa dijatuhkan.

“Produsen air minum merek Aqua dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10).

BACA JUGA :  Kisah UMKM di Cimahi, Omzet Meningkat Berkat Pelatihan Sertifikasi Halal BRI Peduli

Ia menjelaskan, pelanggaran semacam itu dapat berujung pada pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH, serta penarikan materi iklan dari ruang publik.

Selain aspek hukum, Ikhsan juga mengingatkan adanya potensi bahaya kesehatan bila bahan baku air tidak sesuai standar, seperti risiko paparan bakteri E. coli, logam berat, atau zat kimia yang dapat memicu alergi, gangguan ginjal, hingga keracunan.

Karena itu, Ikhsan menilai kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) agar lebih transparan dan jujur dalam menjelaskan sumber air kepada konsumen.

“Komitmen dan integritas produk harus dijaga. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang karena ketidakjujuran,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Tangsel 15 April 2026: Cek di Dua Lokasi Ini

Ia juga mendorong BPOM dan BPJPH untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pabrik Aqua guna memastikan kesesuaian bahan baku dengan izin edar dan sertifikasi halal.

Jika ditemukan pelanggaran, kedua lembaga tersebut disebut memiliki kewenangan untuk mencabut izin dan membatalkan sertifikasi halal.

Sebelumnya, isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi ke pabrik Aqua di Subang dan menemukan dugaan penggunaan air tanah dalam proses produksi. Temuan itu dinilai bertentangan dengan citra Aqua sebagai “air pegunungan alami.”

Namun, pihak Danone Indonesia, selaku induk PT Tirta Investama, telah memberikan klarifikasi bahwa air Aqua berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan dari “sumur bor biasa.”

BACA JUGA :  Sinergi BPJPH dan KemenKopUKM Guna Percepatan Sertifikasi Halal

Mereka juga menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan air telah mengantongi izin pemerintah dan melalui kajian ilmiah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Universitas Padjadjaran (Unpad).

Tags: Dugaan air sumur pada AquaSertifikasi Halal
Previous Post

Ada Demo di Kedubes AS Hari Ini, Polisi: Rekayasa Lalu Lintas Bersifat Situasional

Next Post

Cerita AgenBRILink “Irnaeni”, Penghubung Akses Keuangan Petani Kakao dan Komunitas Perempuan di Papua

Related Posts

Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026
TANGERANG SELATAN

Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026

Oktober 23, 2026
2.4k
Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.4k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Cerita AgenBRILink “Irnaeni”, Penghubung Akses Keuangan Petani Kakao dan Komunitas Perempuan di Papua

Cerita AgenBRILink “Irnaeni”, Penghubung Akses Keuangan Petani Kakao dan Komunitas Perempuan di Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com