• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Kasus Penggelapan, Mantan Karyawan Ashanty Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Oktober 16, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Akibat jadi Korban Mafia Tanah, Ashanty Stres hingga Lakukan Ini
201
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGERANG SELATAN- Mantan karyawan keluarga Ashanty, Ayu Chairun Nisa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak Ashanty. Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Tangerang Selatan.

Pemeriksaan perdana terhadap Ayu dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Polres Tangsel.

Dalam keterangannya kepada media, Ayu membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik pada 13 Oktober 2025, setelah status hukumnya naik sejak 10 Oktober 2025.

“Status aku sudah jadi tersangka pada 10 Oktober 2025 dan suratnya aku terima tanggal 13 Oktober. Panggilan pertama besok jam 10 pagi di Polres Tangsel,” ujar Ayu, Rabu (15/10/2025) malam.

BACA JUGA :  Gara-Gara Warisan, Istri Anang Hermansyah Terlibat Kasus Mafia Tanah

Ayu menyebut tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum menjelang pemeriksaan. Ia berencana membawa bukti tambahan dan saksi baru untuk memperkuat pembelaannya.

“Kami akan siapkan bukti tambahan dan saksi agar perkara ini lebih terang. Itu hak tersangka untuk menyerahkan bukti tambahan supaya bisa ditemukan kebenaran materil dan formil,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 263, 372, dan 374 KUHP tentang dugaan pemalsuan serta penggelapan dalam jabatan.

“Agenda pemeriksaan 17 Oktober nanti adalah untuk dimintai keterangan di tingkat penyidikan. Kami akan hadir dan membawa dokumen yang relevan,” kata kuasa hukumnya.

Laporan Balik terhadap Pihak Ashanty

Meski telah berstatus tersangka, Ayu mengungkapkan bahwa dirinya juga melanjutkan laporan balik terhadap pihak Ashanty terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal.

BACA JUGA :  Gara-Gara Ikut Demo Ojol di Jakarta, Dua Turis Asal Inggris Dideportasi

“Laporan balik kami minggu ini masih tahap pemanggilan saksi. Laporannya soal perampasan dan akses ilegal, terjadi di dua lokasi, yaitu di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” ujar Ayu.

Kuasa hukum Ayu menegaskan bahwa laporan balik tersebut bukan bentuk pembantahan terhadap laporan pihak Ashanty, melainkan hak konstitusional kliennya.

“Kami tidak membantah laporan pihak lain, tapi menggunakan hak konstitusional Ayu ketika menemukan dugaan tindakan sewenang-wenang dan ingin membela kepentingan hukumnya,” jelasnya.

Awal Mula Kasus

Kasus antara Ashanty dan Ayu Chairun Nisa berawal dari dugaan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp2 miliar. Pihak Ashanty melaporkan Ayu ke kepolisian sejak 2023.

Sebaliknya, Ayu melaporkan balik dengan tuduhan perampasan aset, intimidasi, dan akses ilegal terhadap barang-barangnya.

BACA JUGA :  Kembali Cetak Prestasi Global, BRI Jadi Institusi Keuangan No.1 di Indonesia dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500

Kuasa hukum Ashanty membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, seluruh barang yang disebut sebagai aset telah diserahkan secara sukarela melalui berita acara serah terima (BAST) pada 22 Mei 2025.

Kini, proses hukum antara kedua belah pihak masih terus bergulir. Pemeriksaan pada 17 Oktober 2025 akan menjadi tahap awal penyidik untuk mendalami peran Ayu Chairun Nisa dalam dugaan kasus penggelapan tersebut.

Tags: AshantyKasus penggelapanmantan karyawan ashanty
Previous Post

Pasar Serpong Ditata, Pilar: Pemkot Tangsel Gunakan Cara Humanis dan Swadaya

Next Post

Stres Bisa Bikin Rambut Rontok, Ini Penjelasan dan Jenis-jenisnya

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Stres Bisa Bikin Rambut Rontok, Ini Penjelasan dan Jenis-jenisnya

Stres Bisa Bikin Rambut Rontok, Ini Penjelasan dan Jenis-jenisnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com