• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Bareskrim Polri Mulai Usut Tindak Pidana Tewasnya Driver Ojol

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
September 24, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Polri Limpahkan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro. | Foto: Istimewa

102
SHARES
1k
VIEWS

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan pengusutan unsur pidana terkait tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang saksi. Hal itu dilakukan sejak dilimpahkan dari Propam Polri.

“Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan dimana kami sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025).

Dalam proses penyelidikan kasus ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV. Dia memastikan pengambilan barang bukti itu turut disaksikan pihak eksternal seperti Kompolnas.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Ungkap Ada Ilegal Logging di Hutan Hulu Sungai Tamiang

Menurut Djuhandhani, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli pidana maupun sosiologi massa. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa mobil rantis agar mendapat gambaran utuh saat kejadian.

“Karena kami akan melihat secara utuh bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Div Propam dan saat ini masih berjalan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

BACA JUGA :  Gagalkan Pengiriman ke Kampung Bahari, Bareskrim Polri Sita 30 Kilogram Sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Divisi Propam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan dua personel, Kompol K dan Bripka R ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut,” ujar Agus Wijayanto kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Sementara lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

BACA JUGA :  Kasus Rantis Lindas Ojol, Polri Tetapkan Tujuh Personel Brimob Lakukan Pelanggaran

“Lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” tukasnya.

Tags: Affan KurniawanBareskrim PolriDriver Ojek OnlineOjol Dilindas Rantis
Previous Post

Hari Tani, DPC PDIP Tangsel Ajak Warga Kelola Lahan Sempit Jadi Produktif

Next Post

Tangsel Sambut Kunjungan Kerja Dekranasda Soppeng dan Pangkep, Perkuat Kolaborasi UMKM dan IKM

Related Posts

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
Next Post
Tangsel Sambut Kunjungan Kerja Dekranasda Soppeng dan Pangkep, Perkuat Kolaborasi UMKM dan IKM

Tangsel Sambut Kunjungan Kerja Dekranasda Soppeng dan Pangkep, Perkuat Kolaborasi UMKM dan IKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com