JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya aktivitas pembalakan hutan di hulu Sungai Tamiang, Aceh. Selain itu, polisi juga mendapati informasi soal pembukaan lahan di kawasan itu.
“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Senin (8/12/2025).
Irhamni mengatakan, penebangan pohon sengaja dilakukan untuk kemudian dihanyutkan saat air sungai sedang pasang. Selanjutnya, kayu-kayu besar dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir.
“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” ucapnya.
Lebih lanjut Irhamni menuturkan, mayoritas praktek penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang tidak berizin. Bahkan kayu yang ditebang juga bukan jenis kayu keras.
“Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh,” tukasnya.







