• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Pajak Warisan Leony Vitria Jadi Sorotan, Begini Aturannya

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
September 14, 2025
in EKONOMI, NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Pajak Warisan Leony Vitria Jadi Sorotan, Begini Aturannya

Foto: Instagram

339
SHARES
4.3k
VIEWS

TANGERANG SELATAN– Warisan kerap dianggap sebagai harta yang sepenuhnya bisa dimiliki ahli waris tanpa biaya tambahan. Namun kenyataannya, tidak semua proses perpindahan aset bebas dari pungutan pajak. Hal ini disoroti penyanyi dan aktris Leony Vitria Hartanti, yang baru-baru ini mengaku kaget saat mengurus balik nama rumah milik mendiang ayahnya.

Lewat unggahan di Instagram pribadinya, Minggu (14/9/2025), Leony menceritakan bahwa ia dikenakan biaya tambahan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah.

“Semenjak gue share soal pajak waris ini, gue juga jadi banyak pembelajaran baru sih,” tulis mantan personel Trio Kwek-kwek itu.

“Kalau cuma bayar paperwork ganti nama gue paham. Tapi kalau harus bayar 2,5% dari value rumah hanya untuk balik nama, ya itu memberatkan menurut gue. Tapi, ya aturannya memang gitu. Jadi gue sebagai rakyat ya cuma bisa ikutin aturan aja sambil ngedumel,” imbuhnya dengan emoji tertawa.

BACA JUGA :  Mau Bayar PKB, Ini Lokasi Samsat Keliling di Kota Tangerang Selatan Hari Ini

Bagaimana Aturan Pajak Warisan di Indonesia?

Secara hukum, warisan bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja (UU No.11/2020) yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh No.7/1983.

Namun ada catatan penting, khususnya untuk aset berupa tanah dan bangunan.

  1. Harta waris bebas pajak asal dilaporkan di SPT
    Jika pewaris telah mencatatkan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT), maka ahli waris tidak dikenakan PPh atas warisan tersebut.

  2. SKB PPh diperlukan untuk tanah dan bangunan
    Berdasarkan Perdirjen Pajak No.30/2009, ahli waris bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat agar tanah warisan bebas dari PPh. Pengajuan ini harus disertai surat pernyataan pembagian waris.

  3. Tetap ada kewajiban bayar BPHTB
    Meski bebas PPh, proses balik nama atas tanah atau bangunan warisan tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Inilah yang sering dianggap “pajak warisan” oleh masyarakat.

BACA JUGA :  BGN Bakal Investigasi Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakut

Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Meski tidak termasuk objek pajak, harta dari hibah atau warisan tetap wajib dicatat dalam SPT Tahunan pada bagian “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak” dan daftar harta akhir tahun.

Pelaporan ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Misalnya, jika ahli waris menjual tanah warisan dan mengalihkannya ke aset lain seperti saham atau obligasi, otoritas pajak bisa menelusuri asal-usul harta tersebut.

Kasus yang dialami Leony Vitria kembali menyoroti minimnya pemahaman publik soal pajak warisan, khususnya terkait BPHTB. Banyak masyarakat mengira warisan sepenuhnya bebas biaya, padahal untuk properti ada mekanisme khusus yang harus dipenuhi.

Dengan adanya transparansi informasi, diharapkan masyarakat lebih siap dalam mengurus administrasi warisan, sehingga tidak kaget saat menghadapi kewajiban pajak di kemudian hari.

BACA JUGA :  Acha Septriasa Unggah Pesan Menyentuh Usai Bercerai
Tags: Leony VitriaPajakPajak warisanPajak Warisan Leony Vitria
Previous Post

Waspadai Kebiasaan Pagi yang Diam-Diam Merusak Jantung

Next Post

Naik Kereta Api Cuma Bayar 80 Persen, KAI Gelar Promo HUT ke-80

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Naik Kereta Api Cuma Bayar 80 Persen, KAI Gelar Promo HUT ke-80

Naik Kereta Api Cuma Bayar 80 Persen, KAI Gelar Promo HUT ke-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com