TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kota Tangerang Selatan.
Samsat Keliling tersebut untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, hari ini Jumat (23/12) mnyebut ada dua lokasi Samsat Keliling.
Pertama di Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, dan ITC BSD Serpong
Kedua di Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat.
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.