TANGSELXPRESS – Sengketa lahan antara UIN Syarief Hidayatullah Jakarta dengan Keluarga Syarif Sugirwo di Komplek Puri Intan I, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) berjalan alot. Pasalnya, dalam proses eksekusi pihak UIN Syarief Hidayatullah mendapat penolakan dari penghuni rumah.
Pantauan wartawan, tampak proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan. Hal itu terlihat saat kedatangan petugas PLN ketika melakukan upaya pemutusan aliran listrik. Selain itu, kericuhan juga terjadi ketika eskavator datang dilokasi untuk membongkar bangunan, Kamis 20 Oktober 2022.
“Kalau bapak PLN memutus aliran listrik akan saya laporkan ke pidana,” teriak kuasa hukum keluarga ahli waris almarhum Asni Oscar, Husendro saat dilokasi.
Menurut Husendro, eksekusi tersebut dianggap menyalahi aturan hukum. Pasalnya, pihak almarhum Asni Oscar telah melakukan gugatan ke PN Tangerang terkait persoalan tersebut.
Sementara, dengan adanya penolakan dari penghuni rumah, tampak eksekusi lahan UIN Syarief Hidayatullah Jakarta pun terus berjalan. Hal itu terlihat saat eskavator merobohkan pintu tralis besi.
Terpisah, kuasa hukum UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Sulaiman N. Sembiring menjelaskan terkait sengketa lahan UIN Syarief Hidayatullah Jakarta di Puri Intan I, Pisangan, Ciputat Timur, Tangsel. Menurut Sembiring, eksekusi tersebut sudah beekekuatan hukum tetap.
“Eksekusi tanah negara dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1452 K/Pid/1994 tanggal 30 Nopember 1994 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 102/1994/PT.BDG tanggal 1 Agustus 1994 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pts.Pid.Sus/1993PN.Tng tanggal 28 Mei 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewisjsde,” terang Sulaiman Sembiring.
“Hasil inkracht tersebut dalam perkara atas nama terdakwa Syarif Soegirwo yang memutuskan antara lain merampas untuk negara Cq. Departemen Agama Republik Indonesia, barang bukti berupa tanah-tanah ex. YPMII yang terletak di Pademangan Ancol dan Kecamatan Ciputat – Tangerang seluas ± 120.241 meter persegi sebagaimana tercantum dalam lampiran barang bukti jo. berita acara penyitaan terhadap tanah-tanah tersebut,” jelasnya.
Kabarnya, eksekusi yang dilakukan kali ini merupakan tindaklanjut dari eksekusi yang terdahulu dan dilakukan terhadap tanah-tanah yang telah disita serta dititipkan kembali kepada para pihak yang saat ini menguasai tanah.
Menurut Sembiring, pihak yang dititipkan tersebut antara lain Wayong, Amirurrasyid Arifin, Asni Oscar, Syamsidar, Ely dan Elvi Husna dengan total luas 3.600 meter pwesegi yang letaknya saling berdekatan.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dilokasi, rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut diketahui sebagiannya ditempati untuk tempat indekost mahasiswa. Lahan sengketa tersebut, kabarnya akan dijadikan lahan parkir UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.







