• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Sidang Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Sebut Isi Dakwaan JPU Halusinasi dan Bualan

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 25, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Sidang Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Sebut Isi Dakwaan JPU Halusinasi dan Bualan
335
SHARES
3.6k
VIEWS

JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan atas Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

Usai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan isi surat dakwaan, ketua hakim menanyakan apakah Nikita memahami isi dakwaan tersebut atau tidak.

Namun Nikita langsung mengatakan bahwa semua isi surat dakwaan itu hanyalah halusinasi dan ia membantah melakukan tindakan yang dituduhkan padanya.

“Ini adalah halusinasi yang mulia,” ungkap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

“Kalau identitas saya yang dipertanyakan betul, tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Menyentuh, Nikita Mirzani Kirim Pesan di Hari Ultah Putrinya Lolly

Menanggapi ucapan tersebut, hakim ketua meminta agar Nikita Mirzani bisa menanggapi isi surat dakwaan pada saat sidang pembuktian.

Nikita pun dengan lantang menjawab jika ia akan membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini.

“Iya, nanti saudara tanggapi nanti dalam pembuktian, silahkan saudara tanggapi, saudara buktikan,” pinta hakim ketua.

“Pasti, pasti saya buktikan,” timpal Nikita Mirzani.

Kemudian hakim ketua mengatakan, ibu dari tiga orang anak ini berhak mengajukan esepsi atau keberatan atas isi surat dakwaan itu.

“Jadi karena saudara sudah mengerti ya atas surat dakwaan yang dibacakan oleh saudara penutut umum, tentunya hak saudara, hak saudara untuk mengajukan keberatan, atau esepsi atas surat dakwaan yang udah dibacakan,” jelas hakim ketua.

BACA JUGA :  2000 Buruh di Tangerang Unjuk Rasa Kawal UMK 2023

“Pertanyaannya, apakah saudara akan melakukan hak tersebut atau tidak? Silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya,” sambungnya.

Tanpa berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Nikita langsung menjawab ia akan menggunakan hak tersebut.

“Saya sudah tahu, saya akan melakukan esepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan karena banyak sekali kata-kata yang dihilangkan,” pungkasnya.

Tags: Nikita MirzaniNikita Mirzani Sidang Kasus Pemerasan
Previous Post

Bocah di Setu Tangsel Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Diamankan Polisi

Next Post

Polri Rotasi 702 Personel, Tiga Polwan Jadi Kapolres

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Investasi Crypto Currency

Polri Rotasi 702 Personel, Tiga Polwan Jadi Kapolres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com