JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan atas Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
Usai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan isi surat dakwaan, ketua hakim menanyakan apakah Nikita memahami isi dakwaan tersebut atau tidak.
Namun Nikita langsung mengatakan bahwa semua isi surat dakwaan itu hanyalah halusinasi dan ia membantah melakukan tindakan yang dituduhkan padanya.
“Ini adalah halusinasi yang mulia,” ungkap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
“Kalau identitas saya yang dipertanyakan betul, tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU,” lanjutnya.
Menanggapi ucapan tersebut, hakim ketua meminta agar Nikita Mirzani bisa menanggapi isi surat dakwaan pada saat sidang pembuktian.
Nikita pun dengan lantang menjawab jika ia akan membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini.
“Iya, nanti saudara tanggapi nanti dalam pembuktian, silahkan saudara tanggapi, saudara buktikan,” pinta hakim ketua.
“Pasti, pasti saya buktikan,” timpal Nikita Mirzani.
Kemudian hakim ketua mengatakan, ibu dari tiga orang anak ini berhak mengajukan esepsi atau keberatan atas isi surat dakwaan itu.
“Jadi karena saudara sudah mengerti ya atas surat dakwaan yang dibacakan oleh saudara penutut umum, tentunya hak saudara, hak saudara untuk mengajukan keberatan, atau esepsi atas surat dakwaan yang udah dibacakan,” jelas hakim ketua.
“Pertanyaannya, apakah saudara akan melakukan hak tersebut atau tidak? Silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya,” sambungnya.
Tanpa berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Nikita langsung menjawab ia akan menggunakan hak tersebut.
“Saya sudah tahu, saya akan melakukan esepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan karena banyak sekali kata-kata yang dihilangkan,” pungkasnya.







