• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Komdigi Siapkan Regulasi Undang-Undang Pembatasan Akses Media Sosial pada Anak

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 16, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Komdigi Siapkan Regulasi Undang-Undang Pembatasan Akses Media Sosial pada Anak
355
SHARES
3.8k
VIEWS

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid menyatakan pemerintah Indonesia menaruh perhatian besar terhadap regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Salah satu referensinya adalah kebijakan yang diterapkan Pemerintah Australia melalui Undang-Undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024.

“Kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik,” kata Meutya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta. Dikutip dari RRI.

Ia menyebut aturan serupa juga telah diberlakukan di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

BACA JUGA :  Ibunda Bimbim Slank Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

“Jadi, tadi bicara mengenai pembatasan media sosial untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka (Australia) punya. Kita pun sudah punya PP Tunas,” ujar Meutya.

PP Tunas bertujuan membatasi paparan anak-anak terhadap konten negatif di ruang digital. Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menyaring konten berisiko, menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Aturan ini juga mengatur klasifikasi akses berdasarkan usia:

Anak usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah, dengan persetujuan orang tua.

– Anak usia 13–15 tahun membutuhkan izin wali untuk mengakses platform berisiko rendah.

– Anak usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi dengan persetujuan orang tua.

BACA JUGA :  11 Karyawannya Terlibat Judi Online, Menkomdigi: Kemungkinan Bertambah

– Usia 18 tahun ke atas memiliki akses penuh ke seluruh platform digital.

Lebih lanjut, penyedia platform digital juga diwajibkan mendukung literasi digital dengan memberikan edukasi kepada anak-anak dan orangtua sebagai bagian dari pelindungan menyeluruh di ruang siber.

Langkah ini, menurut Meutya, merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak melalui kerja sama lintas sektor.

Tags: KemenkomdigiMeutya Hafid
Previous Post

TNI AD Lakukan Investigasi Kasus Ledakan Amunisi di Garut, 25 Prajurit Diperiksa

Next Post

Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong, Atalarik Syach Sebut Tidak Manusiawi

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong, Atalarik Syach Sebut Tidak Manusiawi

Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong, Atalarik Syach Sebut Tidak Manusiawi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com