• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PNS dan ASN Sama atau Tidak? Cek Faktanya

admin by admin
Oktober 11, 2022
in NASIONAL, NEWS, TANGERANG RAYA
Reading Time: 2min read
PNS dan ASN Sama atau Tidak? Cek Faktanya
68
SHARES
151
VIEWS

TANGSELXPRESS – Terkadang orang menilai bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sama dan tidak ada bedanya, lantaran mereka sama-sama memakai baju cokelat pemerintahan. Dengan begitu, PNS dan ASN sama atau tidak? Cek faktanya disini!

Seperti informasi yang berhasil dihimpun TANGSELXPRESS, merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K. Dalam pasal 1 disebutkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja. Perbedaan soal manajemen antara PNS dan ASN P3K juga sudah diatur dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda.

BACA JUGA :  Bawaslu Jakarta Barat Siapkan Program Pendampingan untuk ASN Hindari Kegiatan Politik di Pemilu 2024 

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen ASN P3K yang menjadi dasar perbedaan keduanya adalah;

  1. Pangkat dan jabatan,
  2. Pengembangan karier,
  3. Pola karier,
  4. Promosi,
  5. Mutasi,
  6. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Artinya, manajemen ASN P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan di atas dalam pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018. Pendek kata, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS, karena bisa saja P3K. Soal perbedaan hak misalnya, jika PNS itu mendapat hak pensiun, tapi kalau ASN P3K tidak.

BACA JUGA :  Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Terus Perjuangan Kemerdekaan Palestina

Manajemen dalam PNS dan ASN P3K

Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut jabarannya:

Manajemen PNS meliputi:

  • Penyusunan dan penetapan kebutuhan,
  • Pengadaan,
  • Pangkat dan Jabatan,
  • Pengembangan karier,
  • Pola karier,
  • Promosi,
  • Mutasi,
  • Penilaian kinerja,
  • Penggajian dan tunjangan,
  • Penghargaan,
  • Disiplin,
  • Pemberhentian,
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
  • Perlindungan.

Manajemen ASN P3K meliputi:

  • Penetapan kebutuhan,
  • Pengadaan,
  • Penilaian kinerja,
  • Penggajian dan tunjangan,
  • Pengembangan kompetensi,
  • Pemberian penghargaan,
  • Disiplin,
  • Pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan
  • Perlindungan

Perbedaan di antara keduanya jelas terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS. Contoh pegawai ASN P3K, salah satunya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :  KPK Dalami Info Lisa Mariana Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

Status itu diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Dengan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN, namun terikat dalam sebuah perjanjian khusus (P3K). Meski berstatus pegawai ASN, pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karier, apalagi jaminan di hari tua. Dan tentunya tak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.

Tags: Aparatur Sipil NegaraCek FaktanyaKomisi Pemberantasan KorupsikpkPegawai Negeri SipilPNS dan ASN Sama atau Tidak?PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Previous Post

Catat Tanggal Merahnya! Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Next Post

NasDem dan PDIP Mulai Panas: Partai Pengusung Jokowi Saling Sindir Pasca Anies Baswedan Capres 2024

Related Posts

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Next Post
NasDem dan PDIP Mulai Panas: Partai Pengusung Jokowi Saling Sindir Pasca Anies Baswedan Capres 2024

NasDem dan PDIP Mulai Panas: Partai Pengusung Jokowi Saling Sindir Pasca Anies Baswedan Capres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com