TANGSELXPRESS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), tengah siapkan 30 jaksa dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Huttabarat. Dalam persiapan itu, Kejari Jaksel akan melimpahkan berkas dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Informasinya, berkas dakwaan 11 terdakwa dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J rencananya akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahd menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan sekitar 20 sampai 20 jaksa untuk mengawal siding dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Jaksa yang akan mengawal sidang ini sekitar 20 sampai 30, Insya allah, kita akan melimpahkan pada hari ini, insya allah masalah semuanya nanti ya, karena beberapa berkas perkara dilimpahkan,”terang Syarief Sulaeman Nahd.
Informasi yang berhasil dhimpun TANGSELXPRESS menjelaskan, persidangan dalam perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022. Namun untuk waktu pastinya pihak kejaksaan masih menunggu penetapan majelis hakim.







