• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Terancam Hukuman Mati

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 14, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Terancam Hukuman Mati

Dok Istimewa (kasus pembunuhan di Jakarta Barat)

355
SHARES
3.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polisi telah berhasil meringkus pelaku pembunuhan ibu dan anak di Jakarta Barat pada Rabu (12/3/2025). Pelaku diketahui bernama Febri Arifin alias Ari alias Jamet (31).

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan sang anak, Eka Serlawati (35).

Jasad keduanya ditemukan dalam penampungan air (toren) di sebuah rumah di Tambora, Jakarta Barat. Polisi pun menjerat Jamet dengan pasal pembunuhan berencana, yang dapat berujung hukuman mati.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP.

BACA JUGA :  Polisi Sebut Pria yang Tewas Dalam Toren Air Seorang Bandar

“Ancaman pidana untuk Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun,” ucapnya, Kamis (13/3/2025).

Dikabarkan sebelumnya, selama ini Jamet dikenal sebagai dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang dan menyembuhkan penyakit.

Ia memperdaya korban dengan dalih ritual spiritual. Korban yang terpedaya kemudian menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Jamet untuk digandakan.

Pada 1 Maret 2025, Jamet datang ke rumah korban dengan berpura-pura akan melakukan ritual perdukunan.

Namun, ia justru membunuh Enci dan Eka dengan cara memukul menggunakan besi dan mencekik keduanya hingga tewas.

Setelah itu, Jamet memasukkan jasad korban ke dalam toren sebelum melarikan diri dengan membawa uang milik korban.

BACA JUGA :  Tak Ada Unsur Politis dalam Pemeriksaan Hasto, Penyidik hanya Jalankan Instruksi Pimpinan KPK

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Jamet memiliki utang Rp90 juta sejak 2021 yang belum terbayar.

Untuk mengelabui korban, ia menggunakan berbagai identitas palsu, termasuk nama Kakang, Bebep, dan Krismartoyo.

Ia meyakinkan korban bahwa ia memiliki kenalan dukun yang bisa mencarikan jodoh untuk Eka dan menggandakan uang mereka.

 

Tags: mayat dalam torenpembunuhan di Jakarta Barat
Previous Post

Buka Sejak Pagi, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Next Post

PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK Perihal Nilai Ganti Rugi Harvey Moeis

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK Perihal Nilai Ganti Rugi Harvey Moeis

PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK Perihal Nilai Ganti Rugi Harvey Moeis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com