• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 4 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA

Grebek Pabrik Pengemasan di Tangerang, Polisi Sita 13 Ton Minyakita

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Maret 13, 2025
in NEWS, TANGERANG RAYA
Reading Time: 1min read
Grebek Pabrik Pengemasan di Tangerang, Polisi Sita 13 Ton Minyakita

Foto: Istimewa

143
SHARES
2.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggerebek pabrik pengemasan Minyakita ilegal yang mengurangi takaran minyak goreng di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dari penggerebekan ini, polisi menangkap pemilik pabrik berinisial AN (38) dan menyita 13 ton minyak goreng curah. Modus yang digunakan dengan mengurangi volume Minyakita kemasan botol dari 1 liter menjadi hanya 780-800 mililiter.

Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan pabrik curang ini terungkap setelah banyak keluhan masyarakat terkait takaran minyak yang tidak sesuai standar.

“Hasil penyelidikan, kami menemukan pabrik terindikasi melakukan pengurangan volume kemasan botol Minyakita. Setelah pengecekan di lokasi, kami menyita barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal ini,” ujar Wiwin dikutip pada Kamis (13/3/2025).

BACA JUGA :  Pilgub Jakarta: "Duel" Ridwan Kamil Sang Arsitek Melawan Pramono Si Politisi yang Disuka Semua Pihak

Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, AN sudah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Januari hingga Maret 2025. Terduga pelaku meraup keuntungan sebesar Rp45 juta per bulan dari manipulasi takaran Minyakita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wiwin, AN mendapatkan minyak curah, botol kemasan, dan label Minyakita dari distributor PT Eka Arta Global di Depok, Jawa Barat. Selain itu, pabrik ini juga tidak memiliki legalitas SNI dan izin edar resmi.

“Saat ini, pelaku bekerja sendiri dengan dibantu beberapa karyawan. Namun, kami akan mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang membantu dan menyuplai barang kepada AN,” tukasnya.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA :  Hadirkan Perbankan di Pegunungan Alor NTT, BRILink Agen Ini Raih Predikat Jawara Nasional

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara tiga tahun penjara dan denda senilai Rp3 miliar.

Tags: Kasus kecurangan MinyaKitaMinyakitaPolda Banten
Previous Post

Ahok Bakal Diperiksa Kejagung Perihal Kasus Korupsi Minyak Mentah Hari Ini

Next Post

Polri Mutasi 1.255 Personel, 10 Polwan Jadi Kapolres

Related Posts

Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan
ADVERTORIAL

Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan

Mei 3, 2026
2.1k
Akupunktur Wajah Kembali Tren, Disebut Jadi Alternatif Alami Pengganti Filler
BEAUTY

Akupunktur Wajah Kembali Tren, Disebut Jadi Alternatif Alami Pengganti Filler

Mei 3, 2026
2.2k
Diskominfo Tangsel Jamin PPDB Online 2026 Miliki Sistem Lebih Aman dan Stabil
TANGERANG SELATAN

Diskominfo Tangsel Jamin PPDB Online 2026 Miliki Sistem Lebih Aman dan Stabil

Mei 3, 2026
2.1k
Kebakaran Hanguskan Rumah Anisa Rahma di Bandung, Lilin Diduga Jadi Pemicu
SELEBRITI

Kebakaran Hanguskan Rumah Anisa Rahma di Bandung, Lilin Diduga Jadi Pemicu

Mei 3, 2026
2.1k
Tips Mengolah Kikil Sapi agar Empuk dan Tidak Berlendir, Cocok untuk Gulai hingga Soto
KULINER

Tips Mengolah Kikil Sapi agar Empuk dan Tidak Berlendir, Cocok untuk Gulai hingga Soto

Mei 3, 2026
2.3k
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan: Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.211 Triliun, Ekosistem Pemberdayaan Kian Luas
ADVERTORIAL

BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan: Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.211 Triliun, Ekosistem Pemberdayaan Kian Luas

Mei 3, 2026
4.1k
Next Post
Polri Mutasi 1.255 Personel, 10 Polwan Jadi Kapolres

Polri Mutasi 1.255 Personel, 10 Polwan Jadi Kapolres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com