• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA

Grebek Pabrik Pengemasan di Tangerang, Polisi Sita 13 Ton Minyakita

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Maret 13, 2025
in NEWS, TANGERANG RAYA
Reading Time: 1min read
Grebek Pabrik Pengemasan di Tangerang, Polisi Sita 13 Ton Minyakita

Foto: Istimewa

143
SHARES
2.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggerebek pabrik pengemasan Minyakita ilegal yang mengurangi takaran minyak goreng di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dari penggerebekan ini, polisi menangkap pemilik pabrik berinisial AN (38) dan menyita 13 ton minyak goreng curah. Modus yang digunakan dengan mengurangi volume Minyakita kemasan botol dari 1 liter menjadi hanya 780-800 mililiter.

Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan pabrik curang ini terungkap setelah banyak keluhan masyarakat terkait takaran minyak yang tidak sesuai standar.

“Hasil penyelidikan, kami menemukan pabrik terindikasi melakukan pengurangan volume kemasan botol Minyakita. Setelah pengecekan di lokasi, kami menyita barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal ini,” ujar Wiwin dikutip pada Kamis (13/3/2025).

BACA JUGA :  Miras Oplosan Telan Korban Jiwa, Dua Warga Serang Dilaporkan Tewas

Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, AN sudah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Januari hingga Maret 2025. Terduga pelaku meraup keuntungan sebesar Rp45 juta per bulan dari manipulasi takaran Minyakita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wiwin, AN mendapatkan minyak curah, botol kemasan, dan label Minyakita dari distributor PT Eka Arta Global di Depok, Jawa Barat. Selain itu, pabrik ini juga tidak memiliki legalitas SNI dan izin edar resmi.

“Saat ini, pelaku bekerja sendiri dengan dibantu beberapa karyawan. Namun, kami akan mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang membantu dan menyuplai barang kepada AN,” tukasnya.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA :  Bongkar Praktik Pengoplosan Gas di Tangerang, Polisi Sita 2.043 Tabung LPG

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara tiga tahun penjara dan denda senilai Rp3 miliar.

Tags: Kasus kecurangan MinyaKitaMinyakitaPolda Banten
Previous Post

Ahok Bakal Diperiksa Kejagung Perihal Kasus Korupsi Minyak Mentah Hari Ini

Next Post

Polri Mutasi 1.255 Personel, 10 Polwan Jadi Kapolres

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Polri Mutasi 1.255 Personel, 10 Polwan Jadi Kapolres

Polri Mutasi 1.255 Personel, 10 Polwan Jadi Kapolres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com