TANGSELXPRESS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggerebek pabrik pengemasan Minyakita ilegal yang mengurangi takaran minyak goreng di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Dari penggerebekan ini, polisi menangkap pemilik pabrik berinisial AN (38) dan menyita 13 ton minyak goreng curah. Modus yang digunakan dengan mengurangi volume Minyakita kemasan botol dari 1 liter menjadi hanya 780-800 mililiter.
Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan pabrik curang ini terungkap setelah banyak keluhan masyarakat terkait takaran minyak yang tidak sesuai standar.
“Hasil penyelidikan, kami menemukan pabrik terindikasi melakukan pengurangan volume kemasan botol Minyakita. Setelah pengecekan di lokasi, kami menyita barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal ini,” ujar Wiwin dikutip pada Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, AN sudah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Januari hingga Maret 2025. Terduga pelaku meraup keuntungan sebesar Rp45 juta per bulan dari manipulasi takaran Minyakita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wiwin, AN mendapatkan minyak curah, botol kemasan, dan label Minyakita dari distributor PT Eka Arta Global di Depok, Jawa Barat. Selain itu, pabrik ini juga tidak memiliki legalitas SNI dan izin edar resmi.
“Saat ini, pelaku bekerja sendiri dengan dibantu beberapa karyawan. Namun, kami akan mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang membantu dan menyuplai barang kepada AN,” tukasnya.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara tiga tahun penjara dan denda senilai Rp3 miliar.