• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 4 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP RAMADAN

Lima Hal yang Wajib Diketahui tentang Perbedaan Zakat Fitrah dan Maal

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 9, 2025
in NEWS, RAMADAN
Reading Time: 2min read
Lima Hal yang Wajib Diketahui tentang Perbedaan Zakat Fitrah dan Maal
400
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Zakat fitrah dan zakat mal adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam. Meski sama-sama wajib dan mengeluarkan harta benda, namun keduanya memiliki perbedaan yang perlu diketahui.

Dilansir dari NU Online, zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan. Ibadah ini dimaksudkan sebagai sarana penyuci, pembersih, pengembang, dan penambah berkah. Zakat secara umum diberikan kepada orang yang berhak menerima.

Dalam agama Islam ada beberapa jenis zakat, dua di antaranya adalah zakat fitrah dan zakat mal. Meski sama-sama ibadah hartawi, zakat fitrah dan zakat mal punya perbedaan. Berikut lima hal yang wajib Anda ketahui tentang zakat fitrah dan zakat mal.

  1. Waktu pelaksanaan
BACA JUGA :  Diancam Pakai Balok, Pemotor Jadi Korban Begal di Jakbar

Zakat fitrah dilaksanakan hanya pada bulan Ramadan. Ibadah ini memiliki ketentuan yakni tidak boleh dilaksanakan melebihi hari Idul Fitri. Jika dilaksanakan setelah Idul Fitri maka tidak bisa disebut sebagai zakat fitrah.

Sedangkan zakat mal bisa dilakukan kapan saja tanpa batasan waktu. Zakat mal bisa dilakukan sepanjang tahun.

  1. Bentuk zakat

Sama-sama menyisihkan harta benda, hanya saja bentuk zakatnya berbeda. Di Indonesia, zakat fitrah dilakukan dengan memberikan 2,3 kg beras karena fungsinya sebagai bahan makanan pokok. Namun bisa juga diganti dengan bahan yang setara misalnya gandum.

Sedangkan zakat mal diberikan sebesar 2,5 persen dari harta kekayaan seseorang, bisa berdasarkan simpanan, aset perdagangan, penghasilan, dan sebagainya. Zakat ini dilakukan dengan memberikan sebagian dari harta bisa berupa uang, emas, perak, atau aset lainnya.

  1. Kewajiban
BACA JUGA :  Bali United vs Persija: Rizky Ridho Tekankan Laga Bak Final

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah semua umat Islam terutama bagi yang mampu dan memenuhi kriteria misalnya beragama Islam dan masih hidup saat matahari terbit di Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan zakat mal hanya wajib bagi yang memiliki kelebihan harta. Jika seseorang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum kekayaan yang ditentukan), maka ia wajib menunaikan zakat mal.

  1. Pelaksanaan

Pelaksanaan zakat fitrah dianggap lebih mudah dibandingkan zakat mal. Zakat fitrah bisa dilakukan tanpa melakukan penghitungan harta terlebih dahulu.

Sedangkan zakat mal dilakukan setelah seseorang memenuhi batas minimal harta. Meski demikian kedua zakat ini bisa disalurkan lewat lembaga resmi yang menerima penyaluran zakat.

  1. Tujuan dan manfaat
BACA JUGA :  Besok, Teddy Minahasa Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana 

Zakat fitrah ditujukan untuk membersihkan jiwa dan harta. Sedangkan zakat mal dimaksudkan untuk membersihkan harta yang didapatkannya dari sifat buruk seperti kikir, tamak, sombong, rakus, dan sebagainya.

Tags: Niat zakat fitrahWaktu zakat fitrah
Previous Post

Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 Dibuka Besok, Kemenhub Sediakan 520 Bus

Next Post

Waspada Penyakit Kulit dari Alergi dan Infeksi Akibat Banjir

Related Posts

Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan
ADVERTORIAL

Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan

Mei 3, 2026
2.1k
Akupunktur Wajah Kembali Tren, Disebut Jadi Alternatif Alami Pengganti Filler
BEAUTY

Akupunktur Wajah Kembali Tren, Disebut Jadi Alternatif Alami Pengganti Filler

Mei 3, 2026
2.2k
Diskominfo Tangsel Jamin PPDB Online 2026 Miliki Sistem Lebih Aman dan Stabil
TANGERANG SELATAN

Diskominfo Tangsel Jamin PPDB Online 2026 Miliki Sistem Lebih Aman dan Stabil

Mei 3, 2026
2.1k
Kebakaran Hanguskan Rumah Anisa Rahma di Bandung, Lilin Diduga Jadi Pemicu
SELEBRITI

Kebakaran Hanguskan Rumah Anisa Rahma di Bandung, Lilin Diduga Jadi Pemicu

Mei 3, 2026
2.1k
Tips Mengolah Kikil Sapi agar Empuk dan Tidak Berlendir, Cocok untuk Gulai hingga Soto
KULINER

Tips Mengolah Kikil Sapi agar Empuk dan Tidak Berlendir, Cocok untuk Gulai hingga Soto

Mei 3, 2026
2.3k
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan: Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.211 Triliun, Ekosistem Pemberdayaan Kian Luas
ADVERTORIAL

BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan: Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.211 Triliun, Ekosistem Pemberdayaan Kian Luas

Mei 3, 2026
4.1k
Next Post
Waspada Penyakit Kulit dari Alergi dan Infeksi Akibat Banjir

Waspada Penyakit Kulit dari Alergi dan Infeksi Akibat Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com