• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP RAMADAN

Lima Hal yang Wajib Diketahui tentang Perbedaan Zakat Fitrah dan Maal

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 9, 2025
in NEWS, RAMADAN
Reading Time: 2min read
Lima Hal yang Wajib Diketahui tentang Perbedaan Zakat Fitrah dan Maal
400
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Zakat fitrah dan zakat mal adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam. Meski sama-sama wajib dan mengeluarkan harta benda, namun keduanya memiliki perbedaan yang perlu diketahui.

Dilansir dari NU Online, zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan. Ibadah ini dimaksudkan sebagai sarana penyuci, pembersih, pengembang, dan penambah berkah. Zakat secara umum diberikan kepada orang yang berhak menerima.

Dalam agama Islam ada beberapa jenis zakat, dua di antaranya adalah zakat fitrah dan zakat mal. Meski sama-sama ibadah hartawi, zakat fitrah dan zakat mal punya perbedaan. Berikut lima hal yang wajib Anda ketahui tentang zakat fitrah dan zakat mal.

  1. Waktu pelaksanaan
BACA JUGA :  Kakak Mpok Alpa Beberkan Kejanggalan Pengajuan Hak Asuh Anak oleh Aji Durmaji

Zakat fitrah dilaksanakan hanya pada bulan Ramadan. Ibadah ini memiliki ketentuan yakni tidak boleh dilaksanakan melebihi hari Idul Fitri. Jika dilaksanakan setelah Idul Fitri maka tidak bisa disebut sebagai zakat fitrah.

Sedangkan zakat mal bisa dilakukan kapan saja tanpa batasan waktu. Zakat mal bisa dilakukan sepanjang tahun.

  1. Bentuk zakat

Sama-sama menyisihkan harta benda, hanya saja bentuk zakatnya berbeda. Di Indonesia, zakat fitrah dilakukan dengan memberikan 2,3 kg beras karena fungsinya sebagai bahan makanan pokok. Namun bisa juga diganti dengan bahan yang setara misalnya gandum.

Sedangkan zakat mal diberikan sebesar 2,5 persen dari harta kekayaan seseorang, bisa berdasarkan simpanan, aset perdagangan, penghasilan, dan sebagainya. Zakat ini dilakukan dengan memberikan sebagian dari harta bisa berupa uang, emas, perak, atau aset lainnya.

  1. Kewajiban
BACA JUGA :  Pilar Ikut Sembelih Hewan Kurban, Ajak Warga Tangsel Perkuat Kepedulian Sosial

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah semua umat Islam terutama bagi yang mampu dan memenuhi kriteria misalnya beragama Islam dan masih hidup saat matahari terbit di Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan zakat mal hanya wajib bagi yang memiliki kelebihan harta. Jika seseorang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum kekayaan yang ditentukan), maka ia wajib menunaikan zakat mal.

  1. Pelaksanaan

Pelaksanaan zakat fitrah dianggap lebih mudah dibandingkan zakat mal. Zakat fitrah bisa dilakukan tanpa melakukan penghitungan harta terlebih dahulu.

Sedangkan zakat mal dilakukan setelah seseorang memenuhi batas minimal harta. Meski demikian kedua zakat ini bisa disalurkan lewat lembaga resmi yang menerima penyaluran zakat.

  1. Tujuan dan manfaat
BACA JUGA :  Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga yang Wajib Kamu Ketahui

Zakat fitrah ditujukan untuk membersihkan jiwa dan harta. Sedangkan zakat mal dimaksudkan untuk membersihkan harta yang didapatkannya dari sifat buruk seperti kikir, tamak, sombong, rakus, dan sebagainya.

Tags: Niat zakat fitrahWaktu zakat fitrah
Previous Post

Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 Dibuka Besok, Kemenhub Sediakan 520 Bus

Next Post

Waspada Penyakit Kulit dari Alergi dan Infeksi Akibat Banjir

Related Posts

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang
DAERAH

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang

Oktober 23, 2026
2.3k
Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 
EKONOMI

Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 

Oktober 23, 2026
2.3k
Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia
ADVERTORIAL

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia

Oktober 23, 2026
2.4k
Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026
TANGERANG SELATAN

Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026

Oktober 23, 2026
2.4k
Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.4k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Next Post
Waspada Penyakit Kulit dari Alergi dan Infeksi Akibat Banjir

Waspada Penyakit Kulit dari Alergi dan Infeksi Akibat Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com