• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Kasus Pemerasan terhadap Kliennya

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Februari 21, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Kasus Pemerasan terhadap Kliennya
390
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam kasus yang tengah dihadapi kliennya.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu dianalisis secara lebih mendalam.

“Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan,” kata Fahmi Bachmid, Kamis, 20 Februari. Dikutip dari http://beritasatu.com

Menurut Fahmi, peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah adanya permintaan bantuan untuk melakukan review secara positif.

Nikita Mirzani disebut telah dikontrak untuk melakukan review, dan pembayaran atas kontrak tersebut juga sudah disepakati sebelumnya.

“Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta mereview yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Perjalanan Nikita Mirzani dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Lebih lanjut, terkait status tersangka, Fahmi menjelaskan bahwa status tersangka tidak otomatis berarti seseorang melakukan tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini diperlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami perkara tersebut.

“Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” tuturnya.

Fahmi juga menyoroti peran pihak kepolisian dalam membacakan pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani bukan berarti kliennya telah melakukan.

Ia menegaskan bahwa diperlukan proses pembuktian lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana seperti yang dituduhkan.

BACA JUGA :  Cuaca Panas Indonesia Bukan Karena Heatwave, Ini Penjelasan BMKG

“Bapak Humas hanya membacakan Pasal yang disangkakan. Apakah itu benar-benar terjadi kan membutuhkan pembuktian,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengumumkan kalau Nikita Mirzani ditetapakan menjadi atas kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh pengusaha kosmetik, Reza Gladys.

“Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan Sdr IM (Mail) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” tutur Ade Ary.

 

 

Tags: Nikita Mirzani
Previous Post

Inilah Sosok yang Ambil Alih Tugas Sekjen PDIP Usai Hasto Ditahan KPK

Next Post

Ninja Xpress Buka Jalan UMKM Indonesia ke Pasar Asia Tenggara

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Ninja Xpress Buka Jalan UMKM Indonesia ke Pasar Asia Tenggara

Ninja Xpress Buka Jalan UMKM Indonesia ke Pasar Asia Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com