• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 7 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Polisi Larang Bus Pakai Klakson Telolet, Melanggar Bisa Dipenjara dan Denda

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Februari 14, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Polisi Larang Bus Pakai Klakson Telolet, Melanggar Bisa Dipenjara dan Denda

Foto: Ilustrasi

221
SHARES
4.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet di sejumlah terminal kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan bus yang masih nekat memasang klakson telolet akan dijatuhkan sanksi berupa penjara selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu.

“Melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lingas dan Angkutan Jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu,” ujar Ojo Ruslani dikutip pada Jumat (14/2/2025).

Menurut Ojo Ruslani, dalam razia kali ini polisi masih akan memberi imbauan kepada para pelanggar dan belum menerapkan sanksi. Dia mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik bus agar tak lagi memasang klakson telolet.

BACA JUGA :  Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Laporkan Lima Orang ke Polda Metro

“Diimbau tidak memakai lagi, dicopot oleh krunya disaksikan Polantas,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini marak bus menggunakan klakson telolet. Hal ini menarik perhatian publik, terutama anak-anak. Klakson tersebut biasanya digunakan pada bus dan dimodifikasi menjadi sebuah irama.

Kendati begitu, sering kali fenomena klakson telolet itu justru menimbulkan bahaya hingga berujung kematian. Mirisnya, anak-anak yang menjadi korbannya.

Tags: Bus PariwisataDitlantas Polda Metro Jayapolda metro jayaTelolet
Previous Post

Fakta Baru, Polisi Ungkap Sopir Tersangka Kecelakaan di GT Ciawi Lompat Sebelum Menabrak

Next Post

Gelar Jumat Berkah di Pamulang, Polisi Minta Warga Antisipasi Tawuran Remaja

Related Posts

Konflik Memanas, Ahmad Dhani Sebut Keluarganya Tak Mau Lagi Bertemu Maia Estianty
SELEBRITI

Konflik Memanas, Ahmad Dhani Sebut Keluarganya Tak Mau Lagi Bertemu Maia Estianty

Mei 6, 2026
2.2k
Reformasi Jilid Baru! Presiden Prabowo Bidik Polri hingga Lembaga Penegak Hukum
TANGERANG SELATAN

Reformasi Jilid Baru! Presiden Prabowo Bidik Polri hingga Lembaga Penegak Hukum

Mei 6, 2026
2.1k
Pilar Tinjau Proyek di Jalan Ciater Tangsel, Tekankan Kepatuhan Perizinan dan Pengendalian Dampak Lingkungan
TANGERANG SELATAN

Pilar Tinjau Proyek di Jalan Ciater Tangsel, Tekankan Kepatuhan Perizinan dan Pengendalian Dampak Lingkungan

Mei 6, 2026
2.6k
Bencana Longsor di Agam Telan Satu Korban Jiwa, Enam Warga Luka-luka
DAERAH

Bencana Longsor di Agam Telan Satu Korban Jiwa, Enam Warga Luka-luka

Mei 6, 2026
2.1k
Clara Shinta Cari Keadilan ke Komnas Perempuan usai Disomasi Wanita Terduga Pelakor
SELEBRITI

Clara Shinta Cari Keadilan ke Komnas Perempuan usai Disomasi Wanita Terduga Pelakor

Mei 6, 2026
2.3k
Pulihkan Ekosistem Wisata Laut di Aceh, Pekerja BRI Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Kepulauan Sabang
ADVERTORIAL

Pulihkan Ekosistem Wisata Laut di Aceh, Pekerja BRI Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Kepulauan Sabang

Mei 6, 2026
3.9k
Next Post
Gelar Jumat Berkah di Pamulang, Polisi Minta Warga Antisipasi Tawuran Remaja

Gelar Jumat Berkah di Pamulang, Polisi Minta Warga Antisipasi Tawuran Remaja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com