TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah meningkat menjadi 18 orang.
“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip dari beritasatu.com, Senin (11/11/2024).
“Rinciannya, dari 18 orang tersangka, 10 adalah pegawai Kemenkomdigi dan 8 lainnya merupakan warga sipil,” sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti (barbuk) yang signifikan, meliputi 2 unit senjata api, uang tunai sebesar Rp73.723.488.957, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, dan 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 1 unit motor, serta 215,5 gram logam mulia
Penyitaan ini diharapkan dapat membantu proses hukum dan pengungkapan jaringan judi online yang lebih luas.
Polda Metro Jaya juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak lain dan memperkuat bukti penuntutan.







