• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Batal Panggil Kaesang Atas Dugaan Gratifikasi, Apa Alasan KPK?

Irina Jusuf by Irina Jusuf
September 6, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Batal Panggil Kaesang Atas Dugaan Gratifikasi, Apa Alasan KPK?
2.9k
SHARES
4.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Usai batal mengundang Kaesang Pangarep guna dimintai klarifikasi atas dugaan gratifikasi, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatakan alasan jika putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak punya kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang menyebut, pertimbangan penerimaan gratifikasi adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.

Kepada para penyelenggara negara tersebut memang diwajibkan melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.

Untuk selanjutnya, KPK akan memeriksa dan menentukan, apakah gratifikasi tersebut harus dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Kalau yang ditanyakan tadi, yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara. Sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan (gratifikasi),” papar Ghufron.

BACA JUGA :  KPK Belum Ambil Alih Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Pilih Tunggu Proses Kejagung

Lebih lanjut, Gufron menegaskan tidak ada pembatalan dari KPK terkait klarifikasi terhadap Kaesang atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

Meski faktanya KPK sempat mengatakan akan mengirim surat undangan ke Keasang, dan kemudian membatalkannya.

“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” papar Ghufron.

Menurutnya, jika kemudian terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Lantas, bagaimana dengan penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang juga menantu Presiden Jokowi?

BACA JUGA :  Terungkap! Sindikat Mengaku Utusan KPK Ditangkap, Bawa Uang Ribuan Dolar

Ghufron lagi-lagi menyatakan jika KPK bersifat pasif, dan hanya menerima laporan dari penyelenggaraan negara.

“Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif,” tandasnya.

Tags: Kaesang PangarepKPK RI
Previous Post

12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Next Post

Kantah Kota dan Kabupaten Tangerang Mendapatkan Penghargaan dari KPK

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Kantah Kota dan Kabupaten Tangerang Mendapatkan Penghargaan dari KPK

Kantah Kota dan Kabupaten Tangerang Mendapatkan Penghargaan dari KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com