• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Otto Hasibuan: Tidak Ada Sejarahnya Hakim Memutuskan Korban Meninggal Karena Racun Tanpa Diotopsi

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Agustus 18, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Otto Hasibuan: Tidak Ada Sejarahnya Hakim Memutuskan Korban Meninggal Karena Racun Tanpa Diotopsi
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum yang menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diduga meninggal akibat racun kopi sianida, menjelaskan secara lugas tentang keanehan yang dirasakan selama menangani kasus kliennya, Jessica Wongso.

Sejak memulai kasus ini di tahun 2016, menurut Otto, banyak kejanggalan yang dirasakannya. Namun Otto tetap setia dan komintmen mendampingi Jessica hingga kasus ini terpecahkan.

“Selama kurang lebih 8,5 tahun saya mengawal kasus ini. Saya tetap concern dengan Jessica. Karena saya tau dia tidak bersalah. Terlalu banyak keanehan,” ungkap Otto dalam konferensi pers “Welcome Home Jessica Wongso” yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Dikutip dari siaran live streaming media sosial Tiktok.

Lebih lanjut Otto menjelaskan, ia selama ini sudah cukup menghormati keputusan penahanan Jessica yang menurutnya tanpa bukti yang kuat.

BACA JUGA :  Dikenakan Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

“Sebagai seorang dosen dan ahli hukum saya tahu betul bahwa banyak keanehan pada kasus ini. Anda boleh tanya ke ahli hukum di seluruh dunia, darimana ada sejarahnya seorang hakim bisa memutuskan korban meninggal karena racun sianida tanpa diotopsi,” tegas Otto yang duduk di samping Jessica.

Selama 8,5 tahun Jessica berada di lapas, Otto menambahkan, dirinya tidak berdiam diri. Ia terus mencari bukti-bukti yang diakuinya kini telah ‘dikantongi’.

“Terlalu banyak yang ditutupi selama ini, dan hanya karena satu bukti yang selama ini ditutup, Jessica menjadi korban,” ujar ayah mertua Jessica Mila ini. Namun, Otto tetap bersyukur pada akhirnya Jessica bisa dibebaskan secara bersyarat.

BACA JUGA :  Garuda Mengamuk di Surabaya, Hajar China Taipei 4-0 di Babak Pertama

“Meski bebas, Jessica tetap harus menunjukkan kelakuan baiknya setelah dia di luar nanti dan tetap wajib lapor,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, secara resmi dibebaskan bersyarat mulai hari ini, Minggu (18/8/2024).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BACA JUGA :  Terima Kunjungan Macron, Prabowo: RI-Prancis Dukung Kemerdekaan Palestina

Kasus ini bermula sejak Jessica Wongso dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas seusai minum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun, Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016.

Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.

Tags: jessica wongsoJessica Wongso Bebas Bersyaratkasus racun kopi sianidaOtto Hasibuan
Previous Post

Resmi Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Masih Blank

Next Post

Pawai Budaya di Kecamatan Ciputat, Benyamin: Bukti Semangat Kemerdekaan Warga Tangsel

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Pawai Budaya di Kecamatan Ciputat, Benyamin: Bukti Semangat Kemerdekaan Warga Tangsel

Pawai Budaya di Kecamatan Ciputat, Benyamin: Bukti Semangat Kemerdekaan Warga Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com