• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Otto Hasibuan: Tidak Ada Sejarahnya Hakim Memutuskan Korban Meninggal Karena Racun Tanpa Diotopsi

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Agustus 18, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Otto Hasibuan: Tidak Ada Sejarahnya Hakim Memutuskan Korban Meninggal Karena Racun Tanpa Diotopsi
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum yang menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diduga meninggal akibat racun kopi sianida, menjelaskan secara lugas tentang keanehan yang dirasakan selama menangani kasus kliennya, Jessica Wongso.

Sejak memulai kasus ini di tahun 2016, menurut Otto, banyak kejanggalan yang dirasakannya. Namun Otto tetap setia dan komintmen mendampingi Jessica hingga kasus ini terpecahkan.

“Selama kurang lebih 8,5 tahun saya mengawal kasus ini. Saya tetap concern dengan Jessica. Karena saya tau dia tidak bersalah. Terlalu banyak keanehan,” ungkap Otto dalam konferensi pers “Welcome Home Jessica Wongso” yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Dikutip dari siaran live streaming media sosial Tiktok.

Lebih lanjut Otto menjelaskan, ia selama ini sudah cukup menghormati keputusan penahanan Jessica yang menurutnya tanpa bukti yang kuat.

BACA JUGA :  Prabowo: Politik Harus Dijalani dengan Semangat Persaudaraan

“Sebagai seorang dosen dan ahli hukum saya tahu betul bahwa banyak keanehan pada kasus ini. Anda boleh tanya ke ahli hukum di seluruh dunia, darimana ada sejarahnya seorang hakim bisa memutuskan korban meninggal karena racun sianida tanpa diotopsi,” tegas Otto yang duduk di samping Jessica.

Selama 8,5 tahun Jessica berada di lapas, Otto menambahkan, dirinya tidak berdiam diri. Ia terus mencari bukti-bukti yang diakuinya kini telah ‘dikantongi’.

“Terlalu banyak yang ditutupi selama ini, dan hanya karena satu bukti yang selama ini ditutup, Jessica menjadi korban,” ujar ayah mertua Jessica Mila ini. Namun, Otto tetap bersyukur pada akhirnya Jessica bisa dibebaskan secara bersyarat.

BACA JUGA :  88 Hari Menuju Pemilu 2024, BMC Tangerang Raya Gelar Deklarasi Tangerang Asik, Aman, Sejuk, Damai dan Kondusif

“Meski bebas, Jessica tetap harus menunjukkan kelakuan baiknya setelah dia di luar nanti dan tetap wajib lapor,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, secara resmi dibebaskan bersyarat mulai hari ini, Minggu (18/8/2024).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BACA JUGA :  Keluar Lapas, Jessica Wongso Langsung Diboyong ke Bapas dan Kejari

Kasus ini bermula sejak Jessica Wongso dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas seusai minum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun, Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016.

Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.

Tags: jessica wongsoJessica Wongso Bebas Bersyaratkasus racun kopi sianidaOtto Hasibuan
Previous Post

Resmi Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Masih Blank

Next Post

Pawai Budaya di Kecamatan Ciputat, Benyamin: Bukti Semangat Kemerdekaan Warga Tangsel

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Pawai Budaya di Kecamatan Ciputat, Benyamin: Bukti Semangat Kemerdekaan Warga Tangsel

Pawai Budaya di Kecamatan Ciputat, Benyamin: Bukti Semangat Kemerdekaan Warga Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com