TANGSELXPRESS – Sepakat dengan larangan penjualan rokok secara eceran per batang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang telah ditandatangani pada 26 Juli 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyatakan akan membuat Keputusan Wali Kota jika diperlukan.
“Nanti mungkin ada beberapa poin yang harus saya turunkan di tingkat kota dengan keputusan Wali Kota. Saya sepakat secara prinsip dan peraturan tersebut akan kami pelajari lebih lanjut,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Selain itu, Benyamin juga akan membentuk tim khusus untuk mengawasi peredaran rokok yang dijual secara eceran per batang di lingkungan sekolah maupun di lokasi yang dekat dengan sekolah.
Tim tersebut akan melakukan patroli secara tertutup di lingkungan dekat sekolah yang berada di kota Tangsel.
“Tim tersebut terdiri dari beberapa instansi, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Kesehatan,” terangnya. (arga)







