• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Melecehkan Penumpang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam Lima Tahun Penjara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 18, 2024
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Melecehkan Penumpang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam Lima Tahun Penjara
1.1k
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polisi akhirnya meringkus sopir taksi online karena melecehkan penumpang wanita berinisial C, seorang penyandang disabilitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi mengungkap penangkapan sopir taksi online itu dilakukan usai C membuat laporan polisi pada Kamis (11/7/2024).

“Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA,” ucap Ade kepada media, Kamis, (18/7/2024).

Kronologi bermula saat korban memesan jasa taksi online untuk pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2024.

Kala itu, tersangka menjadi sopir taksi onlinenya. Tak ada masalah yang terjadi selama perjalanan, namun ketika tiba di tujuan, tersangka mulai bersikap tidak sopan.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap, Hukuman Mati Mengintai

“Sampai di tujuan korban minta izin kepada pelaku untuk dibantu turun dari mobil. Tapi tersangka malah menjawab, “jangankan memegang tangan. menggendong saja mau,” sebut Ade samnil menirukan perkataan sopir taksi online.

Bahkan, setelah berada di teras rumah, tersangka justru mendekatkan diri ke tubuh korban lalu menciumnya.

“Kemudian sampai ke teras pelaku tidak kembali ke mobil. Bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali,” ucap Ade.

Karena tindakan cabul tersebut pelaku kini mesti menjalani masa penahanan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Pelaku sopir taksi online tersebut dijerat dengan Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Airlangga Tekankan Pentingnya Soliditas Kader
Tags: Pelecehan seksualSopir taksi online
Previous Post

Jangan Sedih, Kuota Tiket Konser Sheila On 7 di Beberapa Kota Akan Ditambah

Next Post

Selain Bangun Tandon, Pemkot Tangsel Lakukan Penambahan Kapasitas Sungai Guna Kendalikan Banjir

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Selain Bangun Tandon, Pemkot Tangsel Lakukan Penambahan Kapasitas Sungai Guna Kendalikan Banjir

Selain Bangun Tandon, Pemkot Tangsel Lakukan Penambahan Kapasitas Sungai Guna Kendalikan Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com