• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 4 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tarif Baru Ojol Berlaku Mulai 10 September, Ini Daftarnya

admin by admin
September 8, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Tarif Baru Ojol Berlaku Mulai 10 September, Ini Daftarnya

Ilustrasi ojek online (ojol). Foto: Tangkapan layar Instagram/@gojekindonesia

70
SHARES
156
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) pada Rabu (7/9) kemarin. Namun, tarif baru ojol yang baru nantinya akan berlaku mulai 10 September.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ojek online dilakukan menyusul ditetapkannya kenaikan harga BBM pada akhir pekan lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

BACA JUGA :  MTF Raih Top GRC Award 2022

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Dirjen Hendro dalam keterangan yang disampaikannya pada Rabu (7/9).

Berikut rincian tarif baru ojol yang ditetapkan oleh Kemenhub:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

BACA JUGA :  Tinjau Simulasi Program Makan Siang Gratis di SMPN 2 Curug, Menko Airlangga Ungkap Tantangan yang Harus Dihadapi

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Tak lupa, Hendro meminta kepada aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru sesuai keputusan yang disebutkannya maksimal 3 hari kalender sejak ketentuan tersebut diterbitkan.

Tags: KemenhubOjek OnlineOjolSektor TransportasiTarif baru ojolTransportasi Darat
Previous Post

Barca dan Napoli Menang Meyakinkan, Ini Hasil Lengkap Liga Champions Dini Hari Tadi

Next Post

Selain Ojol, Pemerintah Juga Umumkan Tarif Baru Bus AKAP Kelas Ekonomi

Related Posts

Kemenhaj Bentuk Satgas Haji Ilegal, 42 Calon Jamaah Nonprosedural Sudah Dicegah
NASIONAL

Kemenhaj Bentuk Satgas Haji Ilegal, 42 Calon Jamaah Nonprosedural Sudah Dicegah

Mei 3, 2026
2.1k
Kemenkes Selidiki Kematian Dokter Muda di Palembang, Dugaan Beban Kerja dan Perundungan Disorot
NASIONAL

Kemenkes Selidiki Kematian Dokter Muda di Palembang, Dugaan Beban Kerja dan Perundungan Disorot

Mei 2, 2026
2.8k
Roblox Wajibkan Verifikasi Usia, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
NASIONAL

Roblox Wajibkan Verifikasi Usia, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Mei 2, 2026
2.7k
Wacana Sekolah Hibrid Dibatalkan, Ahli Ungkap Dampaknya bagi Siswa
NASIONAL

Pemerintah Percepat Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran di Hardiknas 2026

Mei 2, 2026
2.6k
Mendikdasmen: Hardiknas 2026 Momentum Hidupkan Kembali Semangat Pendidikan Nasional
NASIONAL

Mendikdasmen: Hardiknas 2026 Momentum Hidupkan Kembali Semangat Pendidikan Nasional

Mei 2, 2026
2.6k
Prabowo Janjikan Satu Juta Rumah untuk Buruh, Tenor Kredit hingga 40 Tahun
NASIONAL

Prabowo Janjikan Satu Juta Rumah untuk Buruh, Tenor Kredit hingga 40 Tahun

Mei 1, 2026
2.2k
Next Post
Selain Ojol, Pemerintah Juga Umumkan Tarif Baru Bus AKAP Kelas Ekonomi

Selain Ojol, Pemerintah Juga Umumkan Tarif Baru Bus AKAP Kelas Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com