• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Pegi Setiawan Bebas, Soal Kompensasi dan Ganti Rugi Polda Jabar Bilang Begini

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 8, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Pegi Setiawan Bebas, Soal Kompensasi dan Ganti Rugi Polda Jabar Bilang Begini
1.8k
SHARES
4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Setelah putusan praperadilan yang menetapkan Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Polda Jawa Barat (Polda Jabar) belum bisa memastikan bentuk kompensasi atau ganti rugi yang akan diberikan terhadap Pegi Setiawan.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menyebut perihal ganti rugi nantinya akan mengikuti putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

“Nanti putusan hakim juga bukan dari kita, tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan begitu,” ujar Nurhadi kepada wartawan, Senin, (8/7/2024).

Sejauh ini, sebut Nurhadi, yang harus dilakukan Hakim tunggal, Eman Sulaeman adalah memerintahkan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.

BACA JUGA :  WFH ASN Picu Penurunan Penumpang LRT Jabodebek Hingga 10 Persen

Kemudian, memulihkan hak dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Ia juga menegaskan, Polda Jawa Barat akan tunduk dengan hukum. Semua keputusan hakim praperdilan akan diikuti oleh penyidik.

“Jadi kita tetap patuh pada apa yang disampaikan oleh hakim,” kata Nurhadi.

Pegi Setiawan dinyatakan menang dalam sidang praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka  tidak sah di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Hakim tunggal mengabulkan seluruh gugatannya.

Beberapa poin putusan hakim yakni membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Kemudian, memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2024.

BACA JUGA :  Diet Jepang Bisa Turunkan 6,5 Kg Dalam 14 Hari, Penasaran Kan?
Previous Post

Dinobatkan Sebagai Miss Supranational 2024, Harashta Haifa Zahra: Indonesia Kita Berhasil!

Next Post

Diduga Terjerat Utang Karena Judol, Pria di Ciputat Gantung Diri

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Diduga Terjerat Utang Karena Judol, Pria di Ciputat Gantung Diri

Diduga Terjerat Utang Karena Judol, Pria di Ciputat Gantung Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com