TANGSELXPRESS – Penyanyi Virgoun tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur pada Selasa (25/6/2024) malam. Vokalis band Last Child itu datang dengan pengawalan ketat dari jajaran anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Virgoun akan menjalani masa rehabilitasi setelah tertangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat saat menggunakan narkoba di kosannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024).
Setibanya di RSKO, Virgoun bersama B alias BGS yang merupakan salah seorang kru band Last Child berjalan dengan tangan terborgol.
Dengan dibawa masuk melalui pintu belakang, baik Virgoun dan juga BGS akan menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tiga bulan.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Virgoun bersama seorang rekan wanitanya di salah satu kost di kawasan Ampera Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, Virgoun positif menggunakan sabu.
Virgoun mengaku kepada polisi bahwa dirinya menggunakan sabu dengan tujuan menurunkan berat badan. Pengakuan ini terungkap saat pemeriksaan oleh pihak berwenang setelah penangkapan yang dilakukan pada Kamis (20/6/2024).
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menyatakan bahwa penangkapan Virgoun dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, dan polisi berhasil mengungkap motif penggunaan sabu oleh Virgoun.
“Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,” ungkap Syahduddi.
Dalam kasus ini, Virgoun diketahui meminta salah satu kru bandnya yang berinisial BH untuk membelikan sabu. Penangkapan Virgoun dilakukan bersama seorang perempuan berinisial PA di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
PA, yang ditangkap bersama Virgoun, juga diduga terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu.
PA mengaku menggunakan sabu untuk menjaga stamina dalam bekerja. PA menyatakan kepada polisi bahwa dirinya baru sekali menggunakan sabu. Sementara itu, BH mengakui bahwa ia menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis agar dapat tidur nyenyak. Pengakuan dari BH menambah kompleksitas kasus ini dan menunjukkan penggunaan narkoba yang beragam di kalangan mereka.
“Kemudian PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya. Tersangka BH mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman,” sambungnya.
Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, yang mengatur bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun.
Dari hasil konferensi pers, diterangkan bahwa Virgoun bersama dua rekannya akan menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan ke depan, di mulai per hari ini, Selasa (25/6/2024).
“Hari ini sudah dikirimkan hasil asesmen ke BNN DKI Jakarta. Terhadap ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di RSKO Jakarta,” tandas Duddi.







