• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Polisi Tegaskan Tak Merehabilitasi Rio Reifan karena Sebuah Pedoman

admin by admin
Mei 4, 2024
in NEWS
Reading Time: 1min read
Polisi Tegaskan Tak Merehabilitasi Rio Reifan karena Sebuah Pedoman

Aktor Rio Reifan. Foto: Instagram/@rioreifan

351
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian memastikan tidak akan mengirim Rio Reifan ke pusat rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dialaminya mengingat pria yang telah menjadi tersangka itu telah tersandung kasus tersebut sebanyak lima kali.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa Rio tetap akan menjalani proses pidana tanpa proses rehabilitasi.

“Kita berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri. Bahwa, terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” kata Syahsuddi seperti dilansir beritasatu.com, Jumat (3/5/2024).

Polisi terus mendalami kasus yang dialami Rio, di mana satu orang pemasok narkoba buat tersangka yang telah diketahui identitasnya masih diburu petugas.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Sesalkan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

“Dari hasil pendalaman penyidik, bahwa saudara RR ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial BD yang saat ini menjadi target operasi kita untuk diamankan”, tambahnya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 62 UU RI Nomor .5 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Psikoterapika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain dikenakan pasal pidana, tersangka juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta hingga Rp 1 Miliar. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Rio Reifan di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur dengan barang bukti narkoba.

BACA JUGA :  Viral Isu Pembakaran di Lebak Ternyata Hoaks, Polisi Sebut Situasi Sudah Kondusif

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,17 gram, 12 butir aprazolam dan setengah butir pil ekstasi dan alat hisap sabu.

Tags: artis narkobanarkobario reifan
Previous Post

Kutukan 16 Tahun Berakhir, Tim Uber Indonesia Tembus Final

Next Post

Orangtua Wajib Tahu, Ada 8 Tips Memilih Sekolah Terbaik untuk Anak

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Orangtua Wajib Tahu, Ada 8 Tips Memilih Sekolah Terbaik untuk Anak

Orangtua Wajib Tahu, Ada 8 Tips Memilih Sekolah Terbaik untuk Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com