• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 6 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Polisi Tegaskan Tak Merehabilitasi Rio Reifan karena Sebuah Pedoman

admin by admin
Mei 4, 2024
in NEWS
Reading Time: 1min read
Polisi Tegaskan Tak Merehabilitasi Rio Reifan karena Sebuah Pedoman

Aktor Rio Reifan. Foto: Instagram/@rioreifan

351
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian memastikan tidak akan mengirim Rio Reifan ke pusat rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dialaminya mengingat pria yang telah menjadi tersangka itu telah tersandung kasus tersebut sebanyak lima kali.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa Rio tetap akan menjalani proses pidana tanpa proses rehabilitasi.

“Kita berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri. Bahwa, terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” kata Syahsuddi seperti dilansir beritasatu.com, Jumat (3/5/2024).

Polisi terus mendalami kasus yang dialami Rio, di mana satu orang pemasok narkoba buat tersangka yang telah diketahui identitasnya masih diburu petugas.

BACA JUGA :  Wow! Sekali Produksi, "Koki" Tembakau Sintetis di Tangsel Dibayar Rp15 Juta

“Dari hasil pendalaman penyidik, bahwa saudara RR ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial BD yang saat ini menjadi target operasi kita untuk diamankan”, tambahnya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 62 UU RI Nomor .5 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Psikoterapika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain dikenakan pasal pidana, tersangka juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta hingga Rp 1 Miliar. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Rio Reifan di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur dengan barang bukti narkoba.

BACA JUGA :  Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Direhabilitasi

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,17 gram, 12 butir aprazolam dan setengah butir pil ekstasi dan alat hisap sabu.

Tags: artis narkobanarkobario reifan
Previous Post

Kutukan 16 Tahun Berakhir, Tim Uber Indonesia Tembus Final

Next Post

Orangtua Wajib Tahu, Ada 8 Tips Memilih Sekolah Terbaik untuk Anak

Related Posts

Reformasi Jilid Baru! Presiden Prabowo Bidik Polri hingga Lembaga Penegak Hukum
TANGERANG SELATAN

Reformasi Jilid Baru! Presiden Prabowo Bidik Polri hingga Lembaga Penegak Hukum

Mei 6, 2026
2.1k
Pilar Tinjau Proyek di Jalan Ciater Tangsel, Tekankan Kepatuhan Perizinan dan Pengendalian Dampak Lingkungan
TANGERANG SELATAN

Pilar Tinjau Proyek di Jalan Ciater Tangsel, Tekankan Kepatuhan Perizinan dan Pengendalian Dampak Lingkungan

Mei 6, 2026
2.6k
Bencana Longsor di Agam Telan Satu Korban Jiwa, Enam Warga Luka-luka
DAERAH

Bencana Longsor di Agam Telan Satu Korban Jiwa, Enam Warga Luka-luka

Mei 6, 2026
2.1k
Clara Shinta Cari Keadilan ke Komnas Perempuan usai Disomasi Wanita Terduga Pelakor
SELEBRITI

Clara Shinta Cari Keadilan ke Komnas Perempuan usai Disomasi Wanita Terduga Pelakor

Mei 6, 2026
2.3k
Pulihkan Ekosistem Wisata Laut di Aceh, Pekerja BRI Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Kepulauan Sabang
ADVERTORIAL

Pulihkan Ekosistem Wisata Laut di Aceh, Pekerja BRI Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Kepulauan Sabang

Mei 6, 2026
3.9k
10 WNI Tersandung Kasus Haji Ilegal, Kemenhaj Tegaskan Tak Ada Intervensi
NASIONAL

10 WNI Tersandung Kasus Haji Ilegal, Kemenhaj Tegaskan Tak Ada Intervensi

Mei 6, 2026
2.2k
Next Post
Orangtua Wajib Tahu, Ada 8 Tips Memilih Sekolah Terbaik untuk Anak

Orangtua Wajib Tahu, Ada 8 Tips Memilih Sekolah Terbaik untuk Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com