TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1144/Kesra/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Tangerang Selatan.
Surat ini melarang 10 jenis usaha untuk beroperasi selama Bulan Suci Ramadan yang akan dimulai pada hari Senin, (11/3) kemarin.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa 10 jenis usaha yang dilarang tersebut adalah klub malam, diskotek, Pub, Bar, Karaoke, dan rumah biliar.
“Live Music juga dilarang, kecuali musik nuansa Islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/3).
Selain itu, pertunjukan Disc Jockey (DJ), terapi air atau SPA. “Dan rumah pijat atau massage juga tidak diperbolehkan beroperasi selama Bulan Ramadan,” imbuhnya.
Benyamin menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku mulai dari satu hari sebelum Bulan Suci Ramadan yaitu hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
“Berlaku mulai kemarin, hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” jelasnya.
Dia juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah Puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kepada semua warga Tangsel.
“Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan Maghfiroh nya serta menerima amal ibadah kita semua, Amin,” tutupnya. (arga)







