TANGSELXPRESS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat bahwa Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi wilayah paling banyak terdapat pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di provinsi Banten.
Saat penertiban APK secara bersamaan di 8 kabupaten dan kota di Banten pada Rabu (10/1), sebanyak 10.238 APK yang terpasang tidak sesuai tempatnya ditemukan dan ditertibkan di wilayah
Tangsel. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya.
“Terbanyak di Tangsel, kami menemukan sebanyak 10.238 (APK), kedua terbanyak di Kabupaten Pandeglang sebanyak 7.900, dan ketiga terbanyak di Kabupaten Serang sebanyak 7.709 APK yang melanggar aturan selama kampanye pemilu 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal, pada Kamis (11/1).
Adapun APK yang ditertibkan oleh Bawaslu ialah 7.177 spanduk, 2.782 poster, 171 reklame, 20 umbul-umbul, 74 kalender, 11 stiker, dua pakaian, dan satu selebaran. APK itu melanggar aturan karena dipasang di tempat yang dilarang, seperti di pohon, taman, dan pinggir jalan protokol.
Menurut Ali, dalam penertiban serentak tersebut, timnya tidak mampu menjangkau semua lokasi, sehingga penertiban akan dilakukan secara bertahap.
“Tetapi setelah kami melakukan penertiban, biasanya APK akan kembali muncul di lokasi yang sama. Kami terus melakukan upaya penertiban,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengonfirmasi bahwa jumlah APK yang ditertibkan di wilayahnya sebanyak 10.238 buah.
Meski dominan, ia juga mengapresiasi salah satu caleg dari partai PDI Perjuangan yang menurunkan APK-nya sendiri yang melanggar aturan.
“Aksi ini harus menjadi contoh bagi caleg dari partai lain supaya lebih sadar jika memasang APK di tempat yang salah agar dapat ditertibkan sendiri,” ujar Acep.
Tak lupa, Acep juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk selalu mantaati aturan.







