TANGSELXPRESS – Menurut Direktur Perumnas Budi Saddewa Soediro dalam kegiatan kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dalam Penelaahan Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) Kepada BUMN di Bandung, pada Selasa (18/8) menyatakan, salah satu hambatan dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat ini adalah masyarakat terhalang oleh BI Checking terutama dengan maraknya pinjaman online (pinjol) saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menilai perlu ada batasan mengenai regulasi BI Checking.
BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis untuk mengecek riwayat kredit seseorang. Aturan ini merupakan kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Bank Indonesia (BI) dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga regulasi ini bersifat teknis bukan seperti undang-undang yang dikeluarkan oleh DPR RI.
“Jadi tidak mungkin misalkan DPR mengeluarkan undang-undang terkait masalah aturan BI checking itu. Memang saya melihat BI checking itu sendiri kan petunjuk teknisnya ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia itu sendiri,” ujar Wahyu dalam keterangan yang diterima.
Untuk itu, Wahyu berharap kedepannya ada batasan dalam regulasi BI Checking untuk memudahkan dan melindungi masyarakat.
“Misalnya kalau pinjaman di atas Rp200 juta atau mungkin di atas Rp1 miliar baru itu membutuhkan BI checking,” pungkasnya.
“Jadi janganlah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, mau kredit rumah sehat yang 125, 150 BI checking, nanti mau dapat kredit KUR BI checking, kredit UMKM BI checking. Itu sama saja kayak enggak niat kasih pinjaman,” tambah Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.







