• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Kenali Pajak dalam Transaksi Jual Beli Rumah Sebelum Membeli Rumah Impian

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juli 16, 2023
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 3min read
Kenali Pajak dalam Transaksi Jual Beli Rumah Sebelum Membeli Rumah Impian
72
SHARES
161
VIEWS

SETIAP orang pasti memiliki rumah impian sebagai tempat tinggal yang nyaman dengan keluarga. Untuk bisa mendapatkan rumah impian harus melalui beberapa proses yaitu proses pembelian oleh konsumen dan proses penjualan oleh penjual. Dalam proses jual beli rumah tentu saja dikenai pajak bagi penjual dan pembeli sesuai dengan peraturan perpajakan.

Selain itu dalam proses balik nama PPAT tidak dapat membantu proses balik nama apabila pihak penjual dan pembeli belum membayar pajak. Jadi untuk dapat membalik nama di kantor pertanahan atas transaksi jual beli rumah maka pihak penjual dan pembeli harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak.

Namun, Sebagian orang masih belum mengetahui bagaimana skema perpajakan dalam jual beli rumah. Perlu diketahui masing-masing penjual dan pembeli memiliki beban pajak yang berbeda. Berikut penjelasan untuk beban pajak dalam transaksi jual beli rumah bagi penjual dan pembeli ;
Pajak yang dibebankan Bagi Penjual :
Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak pertama yang dibebankan kepada penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan tentang Pajak Penghasilan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016. Karena saat setelah selesai transaksi jual beli rumah tentunya penjual memperoleh penghasilan yang didapat dari menjual rumah sehingga dikenai Pajak Penghasilan (PPh) baik secara perorangan maupun developer.

BACA JUGA :  Rasio Keuangan Bank: Menilai Kesehatan Finansial dan Kinerja Bank

Besaran ratif PPH yang dibebankan bagi penjual adalah 2,5% dari harga penjualan rumah.
Contoh perhitungan Pajak Penghasilan:
Tuan A hendak menjual rumahnya dengan luas tanah 250 meter persegi dan luas bangunan 150 meter persegi dengan harga jual Rp.500.000.000
Untuk mengetahui PPh yang harus dibayarkan Tuan A, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
2,5% x Rp.500.000.000 = Rp. 12.500.000
Maka PPh yang harus dibayarkan oleh penjual adalah Rp. 12.500.000

Pajak Bumi Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan dibebankan kepada penjual dan wajib dibayarkan saat sebelum serah terima rumah. Sehingga saat proses transaksi selesai dan rumah sudah menjadi hak milik pembeli maka pajak PBB sudah beralih kepada pembeli maka pembeli harus membayar pajak PBB setiap tahunnya. Tarif pajak PBB lebih rendah daripada pajak lainnya yaitu sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Rumah dengan nilai jual di bawah Rp1 miliar rupiah dikenakan NJKP sebesar 20%. Sedangkan rumah dengan nilai jual lebih dari Rp1 miliar rupiah dibebankan NJKP sebesar 40%.

Contoh perhitungan pajak PBB
Tuan A hendak menjual tanah dan bangunan seluas 200 m2 dan 100 m2 dengan harga permeter perseginya yaitu Rp.800.000 dan Rp.500.000

BACA JUGA :  Sibuk Terus Tapi Nggak Naik Level? Ketika Produktivitas, Uang dan Strategi Hidup Tak Sejalan

Hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:
Bangunan= 100 x Rp500.000 = Rp50.000.000
Tanah= 200 x Rp 800.000 = Rp160.000.000
Hitung NJOP-nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
NJOP = Nilai Bangunan + Nilai Tanah
NJOP = Rp50.000.000+ Rp160.000.000
NJOP = Rp210.000.000
Setelah diketahui NJOP-nya, kita bisa langsung menghitung PBB-nya:
NJKP= 20% x Rp210.000.000 = Rp42.000.000
PBB= 0,5% x Rp42.000.000 = Rp210.000
Maka, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang perlu dibayarkan oleh penjual adalah sebesar Rp210.000.

Pajak yang dibebankan bagi Pembeli:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Saat setelah melakukan transaksi pembelian rumah, maka akan didapatkan informasi terkait pajak yang harus dibayar yaitu pajak Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Pajak BPHTB dibebankan saat sudah sepenuhnya memiliki hak atas rumah yang telah dibeli.

Tarif maksimal pajak pembelian rumah tentang Bea Peroelahan Hak atas Tanah dan Bangunan yaitu sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dan besaran NPOPTKP ini berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Contoh kasus menghitung BPHTB
Tuan A membeli rumah di wilayah Jakarta seharga Rp500.000.000. Maka perhitungan besar BPHTB yang harus dibayar dari pembelian rumah tersebut sebagai berikut:
NJOPTKP DKI Jakarta adalah Rp. 80.000.000
=5%x (Rp.500.000.000-Rp.80.000.000)
=5%xRp.420.000.000
=Rp21.000.000
Maka BPHTB yang harus dibayarkan oleh pembeli adalah Rp21.000.000

BACA JUGA :  Kebijakan Dividen: Strategi, Teori, dan Aspek Penting dalam Pembagian Keuntungan Perusahaan  

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang harus dipenuhi juga oleh pembeli yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pajak ini dipungut oleh Penjual untuk kemudian disetorkan ke kantor perpajakan. Tarif PPN terbaru yaitu sebesar 11% sampai dengan Desember 2024 dan setelah itu menjadi 12% per 1 Januari 2025 yang mana besaran tarif tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2009 pasal 7. Properti yang dikenai PPN adalah property primary, yang merupakan property yang dijual oleh pihak developer kepada konsumen. Kemudian untuk property secondary dan Subsidi mendapat pengecualian tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh kasus jual beli rumah dan cara menghitung pajaknya:
Harga Jual Rumah yang akan dibeli adalah 500.000.000 maka PPNnya adalah dikalikan dengan tarif 11%, yaitu sebagai berikut:
500.000.000 x 11% = 55.000.000
Maka PPN yang harus dibayarkan pembeli adalah Rp.55.000.000

Penulis:

Wiwik Rusdiyanti
Mahasiswi Akuntansi S1 Universitas Pamulang

Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.

Tags: Opini mahasiswaRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Rocky Gerung Sebut PKS Sumber Energi Akal Sehat, Ini Alasannya

Next Post

Apel Siaga Partai Nasdem, Anies: Indonesia Butuh Perubahan

Related Posts

Bukan Tidak Pintar, Cuma Takut Bicara: Ketika Pengetahuan Tidak Sejalan dengan Kepercayaan Diri
DUNIA KAMPUS

Public Speaking sebagai Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Prestasi Mahasiswa

Oktober 21, 2026
2.3k
Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?
DUNIA KAMPUS

Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?

Oktober 21, 2026
2.4k
Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat
DUNIA KAMPUS

Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat

Oktober 21, 2026
2.4k
Public Speaking: Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Kemampuan Berkomunikasi
DUNIA KAMPUS

Public Speaking: Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Kemampuan Berkomunikasi

Oktober 21, 2026
2.4k
Tinggal Scan, Uang Berkurang: Apakah Kemudahan Pembayaran Digital Membuat Kita Lebih Boros?
DUNIA KAMPUS

Tinggal Scan, Uang Berkurang: Apakah Kemudahan Pembayaran Digital Membuat Kita Lebih Boros?

Oktober 21, 2026
2.4k
Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda
DUNIA KAMPUS

Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda

Oktober 21, 2026
2.1k
Next Post
anies baswedan

Apel Siaga Partai Nasdem, Anies: Indonesia Butuh Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com