TANGSELXPRESS – Beredar kabar mengenai kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat seorang anggota kepolisian. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dengan tegas menyatakan bahwa Ipda MKS, anggota Polres Parigi Moutong, akan menjalani proses pidana terkait dengan kasus tersebut.
Pada saat ini, Ipda MKS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa 6 Juni 2023.
“Kalo pidana ya dipidanakan,”terang Komjen Pol Agus Andrianto.
Tidak hanya berdampak pada proses pidana yang akan dihadapi oleh Ipda MKS, dugaan kasus ini juga melibatkan Propam dalam mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.
Agus menyampaikan, saat ini MKS sedang di sana diselidiki oleh Propam. Ipda MKS saat ini telah ditahan di Polda Sulawesi Tengah dan telah dipecat dari tugasnya guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus yang diduga terjadi, Ipda MKS adalah salah satu dari 11 tersangka yang ditetapkan berdasarkan laporan dari korban berinisial RO (15).
Selain Ipda MKS, tersangka lain dalam kasus ini adalah HR (43), kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS, dan AA.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penanganan yang serius oleh pihak kepolisian. Kejadian semacam ini menunjukkan pentingnya menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Polri sebagai institusi penegak hukum diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban dan menjamin penegakan hukum yang tegas bagi pelaku-pelaku tindakan yang merugikan anak-anak.
Kasus serupa juga harus dijadikan peringatan bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan dan memberikan mereka lingkungan yang aman serta mendukung mereka untuk tumbuh dan berkembang dengan sebaik-baiknya. Semua orang memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dan menjaga keutuhan dan keselamatan generasi muda kita.







