• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kabareskrim Polri Tegaskan Anggota Polres Parigi Moutong Akan Dipidanakan dalam Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur 

admin by admin
Juni 6, 2023
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Ditreskrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal

Ilustrasi.

112
SHARES
248
VIEWS

TANGSELXPRESS – Beredar kabar mengenai kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat seorang anggota kepolisian. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dengan tegas menyatakan bahwa Ipda MKS, anggota Polres Parigi Moutong, akan menjalani proses pidana terkait dengan kasus tersebut. 

Pada saat ini, Ipda MKS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa 6 Juni 2023. 

“Kalo pidana ya dipidanakan,”terang Komjen Pol Agus Andrianto. 

Tidak hanya berdampak pada proses pidana yang akan dihadapi oleh Ipda MKS, dugaan kasus ini juga melibatkan Propam dalam mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.  

BACA JUGA :  Tangsel Investment Forum 2025, Pemkot Catat Investasi Rp9,07 Triliun Sepanjang 2024

Agus menyampaikan, saat ini MKS sedang di sana diselidiki oleh Propam. Ipda MKS saat ini telah ditahan di Polda Sulawesi Tengah dan telah dipecat dari tugasnya guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam kasus yang diduga terjadi, Ipda MKS adalah salah satu dari 11 tersangka yang ditetapkan berdasarkan laporan dari korban berinisial RO (15). 

Selain Ipda MKS, tersangka lain dalam kasus ini adalah HR (43), kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS, dan AA.  

Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penanganan yang serius oleh pihak kepolisian. Kejadian semacam ini menunjukkan pentingnya menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.  

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Laptop, Kementerian Imipas Cabut Paspor Buronan Jurist Tan

Polri sebagai institusi penegak hukum diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban dan menjamin penegakan hukum yang tegas bagi pelaku-pelaku tindakan yang merugikan anak-anak. 

Kasus serupa juga harus dijadikan peringatan bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan dan memberikan mereka lingkungan yang aman serta mendukung mereka untuk tumbuh dan berkembang dengan sebaik-baiknya. Semua orang memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dan menjaga keutuhan dan keselamatan generasi muda kita. 

Tags: Kabareskrim Polri Tegaskan Anggota Polres Parigi Moutong Akan Dipidanakan dalam Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umurkasus dugaan persetubuhanKomjen Pol Agus AndriantoPolres Parigi Moutong
Previous Post

Pencuri Sepeda Sasar Perumahan Amanah Garden Village 5 Pondok Aren 

Next Post

Kapolda Riau Copot Kompol Petrus Hottiner Simamora dari Jabatan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau 

Related Posts

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.3k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Bolos Selama Satu Bulan Lebih, Dua Anggota Polisi Dipecat Tidak Hormat

Kapolda Riau Copot Kompol Petrus Hottiner Simamora dari Jabatan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com