TANGSELXPRESS – Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal telah mencopot Kompol Petrus Hottiner Simamora dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.
Pencopotan jabatan tersebut dilakukan sebagai akibat dari pengakuan yang dilontarkan oleh Bripka Andry Darma Irawan, anggota bawahannya yang menyebut bahwa dia diminta untuk memberikan setoran sebesar Rp650 juta kepada atasannya, yakni Kompol Petrus, Selasa 6 Juni 2023.
Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan bahwa mutasi kedua petugas tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan saat ini kasus mereka sedang ditangani oleh Propam. Hal ini menunjukkan bahwa proses pencopotan jabatan Kompol Petrus dan penanganan kasus tersebut telah dilakukan sebelum kasusnya menjadi viral di media sosial.
Kapolda Riau juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang melanggar wewenang mereka, termasuk melanggar kode etik profesi. Jika terdapat unsur pidana dalam kasus ini, Polda Riau akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Kompol Petrus.
Irjen Iqbal juga menjelaskan bahwa sejak dimutasi pada bulan Maret 2023 lalu, Bripka Andry tidak pernah masuk kantor. Bahkan, saat dipanggil oleh Propam, dia juga tidak pernah datang.
“Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita (Polda Riau, red) akan dalami, Kompol Petrus juga,” tegas Irjen Iqbal.
Irjen Iqbal menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tindakan disiplin akan diberlakukan terhadap oknum yang terlibat. Dia juga menekankan bahwa Polda Riau akan melakukan proses penyelidikan yang transparan dan obyektif untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Pencopotan jabatan Kompol Petrus dan kasus setoran yang melibatkan Bripka Andry merupakan tindakan yang menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas korupsi dan pelanggaran etika di institusi kepolisian.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian bahwa pelanggaran hukum dan etika tidak akan ditoleransi dan akan mendapat tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.







