• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Teddy Minahasa Dinyatakan Bersalah dan Divonis Seumur Hidup

admin by admin
Mei 9, 2023
in NEWS
Reading Time: 2min read
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Peredaran Narkotika

Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

593
SHARES
802
VIEWS

TANGSELXPRESS – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, divonis bersalah dalam kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim memutuskan bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan sabu, serta menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Informasi yang berhasil dihimpun, hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Teddy. Bahkan, Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Selasa 9 Mei 2023.

Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Teddy, dan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy juga dinyatakan mendapat keuntungan senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta dari penjualan sabu tersebut.

BACA JUGA :  Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kalideres, Pemkot Jakbar Respons Begini 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih.

Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Teddy selama persidangan. Hal yang memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

Selain itu, Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba, yang merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Namun, hal yang meringankan adalah Teddy belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Teddy dalam kasus ini. Jaksa meyakini bahwa Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual, dan juga mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

BACA JUGA :  Nyoblos di TPS Lengkong Karya, Ini Harapan Benyamin Davnie

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, dan uang tersebut telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing. Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkoba, bahkan bagi aparat penegak hukum.

Penegakan hukum yang tegas dan adil harus diterapkan untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Semua pihak harus bekerja sama dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya narkoba.

Tags: Irjen Teddy MinahasaJakarta BaratMantan Kapolda Sumatera BaratPengadilan NegeriTeddy Minahasa Dinyatakan Bersalah dan Divonis Seumur Hidup
Previous Post

Aksi Demonstrasi Nakes dan Tenaga Medis Dinilai Bentuk Kepedulian terhadap RUU Kesehatan

Next Post

Toko Obat Keras Golongan G Kembali Buka Usai Digerebek Satpol PP dan Polisi, MUI Tangsel Minta Tindak Tegas

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Bikin Resah, Pemkot Tangsel dan Polres Razia Obat Golongan G

Toko Obat Keras Golongan G Kembali Buka Usai Digerebek Satpol PP dan Polisi, MUI Tangsel Minta Tindak Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com