TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Pihak KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi pada tahun 2011 hingga 2023.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rafael Alun diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi terkait dengan gratifikasi yang diterimanya dalam menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu. Gratifikasi yang diterima Rafael Alun dianggap melanggar Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau pekerjaannya.
“Ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi korupsi sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu pada 2011 hingga 2023,” terang Ali Fikri.
Apabila gratifikasi tersebut terlihat senilai atau lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka penerima gratifikasi harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap. Sedangkan, jika gratifikasi terlihat kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka penuntut umum harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut suap.
Dalam kasus Rafael Alun, gratifikasi yang diterimanya diyakini melebihi nilai ambang batas sebesar Rp 10.000.000,00. Oleh karena itu, Rafael Alun harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap untuk dapat terhindar dari pidana korupsi yang telah menjeratnya.
Jika terbukti bersalah, Rafael Alun dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda minimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi masih perlu terus dilakukan. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama dan mendukung upaya pemberantasan korupsi agar Indonesia dapat terbebas dari praktek-praktek korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.







