• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

admin by admin
Maret 30, 2023
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
KPK

Ilusrasi KPK. Foto: Net.

89
SHARES
198
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Pihak KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi pada tahun 2011 hingga 2023.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rafael Alun diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi terkait dengan gratifikasi yang diterimanya dalam menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu. Gratifikasi yang diterima Rafael Alun dianggap melanggar Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau pekerjaannya.

BACA JUGA :  Firli Bahuri Mangkir dari Pangggilan Penyidik, KPK Bilang Begini

“Ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi korupsi sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu pada 2011 hingga 2023,” terang Ali Fikri.

Apabila gratifikasi tersebut terlihat senilai atau lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka penerima gratifikasi harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap. Sedangkan, jika gratifikasi terlihat kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka penuntut umum harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut suap.

Dalam kasus Rafael Alun, gratifikasi yang diterimanya diyakini melebihi nilai ambang batas sebesar Rp 10.000.000,00. Oleh karena itu, Rafael Alun harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap untuk dapat terhindar dari pidana korupsi yang telah menjeratnya.

BACA JUGA :  Kaget Fotonya Diunggah di Akun IG Manchester United, Yura Yunita Tanyakan Hal Ini

Jika terbukti bersalah, Rafael Alun dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda minimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi masih perlu terus dilakukan. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama dan mendukung upaya pemberantasan korupsi agar Indonesia dapat terbebas dari praktek-praktek korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tags: kasus dugaan gratifikasiKomisi Pemberantasan KorupsikpkKPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Kasus GratifikasiRafael Alun Trisambodo
Previous Post

Bunuh Diri dengan Selendang, Nenek di Wonogiri Meninggal Dunia

Next Post

Isu Strategis Pemerintah Kota Tangsel Dalam Rencana Pembangunan Tahun Ini

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Wali Kota Tangerang Selatan: Ramadan Harus Dimanfaatkan untuk Kegiatan Positif 

Isu Strategis Pemerintah Kota Tangsel Dalam Rencana Pembangunan Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com