• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Lima Anggota Polda Jawa Tengah Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam Kasus Suap 

admin by admin
Maret 10, 2023
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Lima Anggota Polda Jawa Tengah Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam Kasus Suap 

Ilustrasi

78
SHARES
173
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kelima anggota kepolisian dari Polda Jawa Tengah telah menjalani sidang etik terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri, yang terkait dengan suap dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022.  

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyatakan bahwa kelima anggota tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri dan telah diproses sidang. Adapun kelima anggota Polda Jateng yang menjalani sidang etik dan disiplin adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.  

Iqbal mengungkapkan bahwa sanksi etika yang diberikan kepada mereka adalah perbuatan tercela dan permintaan maaf kepada institusi Polri, Jumat 10 Maret 2023. 

BACA JUGA :  Truk Terguling di Ruas Tol Tangerang-Merak Timpa Mobil dan Motor

“Selain lima anggota kepolisian tersebut, terdapat juga dua ASN Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya, yaitu dokter pembina dan pengatur tingkat, juga telah menjalani sidang etik. Sanksi yang diberikan kepada mereka adalah turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan,” Kombes Pol Iqbal Alqudusy. 

Selain itu, terdapat juga sanksi administrasi yang diberikan kepada lima oknum tersebut, dengan tim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya. Tiga anggota polisi, yaitu Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara itu, Bripka Z dan Brigadir EW menjalani penempatan khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. 

BACA JUGA :  Kontra Argentina, Jordi Amat Ungkap Kenangan saat Lawan Messi

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan sidang kode etik terhadap lima oknum anggotanya yang diduga menjadi aktor korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022. 

Tags: anggota kepolisianJawa Tengahoperasi tangkap tanganOTTPaminal Divpropam PolriPolda
Previous Post

Inilah Konsep Ramah Lingkungan dan Anak yang Diterapkan pada Alun-Alun Pamulang 

Next Post

Komitmen Pemkot Tangsel dalam Menjaga Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Bedah Rumah dan Tangki Septik 

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Komitmen Pemkot Tangsel dalam Menjaga Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Bedah Rumah dan Tangki Septik 

Komitmen Pemkot Tangsel dalam Menjaga Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Bedah Rumah dan Tangki Septik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com